Padang, .. - Kinerja KPPBC TMP B Teluk Bayur Padang dalam hal penindakan hukum dan pemberian efek jera terhadap pemain rokok illegal dipertanyakan. Pasalnya, ditahun 2024 hanya satu kasus yang sampai ke meja hijau untuk di Sumbar. Sedangkan ditahun 2025 ini belum ada yang sampai ke pengadilan.
Hal ini membuat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar mempertanyakan hasil dari penangkapan yang sering dilakukan pihak Bea Cukai Teluk Bayur.
Hendri selalu Kabid Investigasi LPRI Sumbar kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan kinerja Bea Cukai Teluk Bayur. Sebab untuk diSunbar hanya satu kasus yang baru sampai di pengadilan. Sementara pihak BC Teluk Bayur mengaku sudah 11 juta batang rokok illegal yang dimusnahkan ditahun 2024.
" Apa yang disampaikan pihak BC Teluk Bayur pada kami terkait telah memusnahkan 11 juta batang rokok illegal, sangat aneh sekali. Sebab dengan jumlah yang banyak itu, mengapa hanya satu kasus yang naik ke pengadilan? Selain itu, pihak BC Teluk Bayur juga mengatakan sekitar Rp. 300 juta sangsi denda yang diterima dari pemain rokok illegal. Inikan sangat aneh dan perlu dipertanyakan lagi?, ujarnya.
Hendri menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyurati BC Teluk Bayur untuk meminta data tentang jumlah detail denda yang katanya sekitar Rp. 300 juta dan siapa saja yang telah membayar denda tersebut. Bahkan dia juga akan meminta data lengkap terkait dari mana saja rokok tangkapan yang telah dimusnahkan tahun 2024 lalu.
" Kami akan surati pihak BC Teluk Bayur dan mempertanyakan beberapa hal. Kami menduga ada hal yang aneh terjadi dj BC Teluk Bayur tersebut. Bila kami temui ada keganjilan, maka kami akan surati Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta, pungkasnya. (Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar