Saumlaki, 11 April 2025 --- Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP menyampaikan press release terkait penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi sebanyak -/+ 665 liter (19 jerigen) di wilayah kerja Lanal Saumlaki yang dikirimkan lewat jalur laut pada acara Konferensi Pers pemusnahan minuman keras jenis sopi di Mako Lanal Saumlaki. Danlanal Saumlaki menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, TNI AL memiliki kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun SOP yang berlaku (prosedur tetap dalam penegakan hukum di laut), hal tersebut sesuai dengan amanat:
1. Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur.
2. Dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.
Selain itu, kegiatan tersebut untuk mewadahi surat dari Keuskupan Amboina perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah dimana disebutkan selama masa prapaskah segala jenis huru - hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan. Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki.
Hal ini sejalan dengan himbauan Danlantamal IX, untuk menciptakan suasana tenang dan damai diwilayah kerja Lantamal IX. Pada kesempatan lain Pangkoarmada III memberikan apresiasi atas kinerja positif Lanal Saumlaki, " Ini sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran miras, agar dampak negatif akibat mengkonsumsi miras bisa dicegah", ujar Pangkoarmada III.
Turut hadir pada kegiatan konferensi pers, para keanggotaan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT - MBD dan Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar