Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

KEJATI SUMBAR TERTIBKAN ASET NEGARA BERUPA LAHAN MILIK LLDIKTI WILAYAH X DI PADANG

22/04/2025 | 17:33 WIB Last Updated 2025-04-22T10:33:24Z

Padang, Rakyat Merdeka86.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan langkah tegas dalam menertibkan aset negara berupa lahan seluas 725 m² milik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang terletak di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Lahan yang diperoleh LLDIKTI Wilayah X sejak tahun 1992 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1992 dan nilai perolehan sebesar Rp 689.000.000 itu, diketahui telah dikuasai secara ilegal sejak tahun 1997 oleh keluarga Zainal tanpa dasar hukum yang sah. Mereka membangun workshop furniture semi permanen di atas lahan tersebut dan menyewakannya kepada pihak ketiga.

Pihak Kejati Sumbar melalui JPN Bidang DATUN telah beberapa kali melakukan upaya persuasif dengan mengundang pihak penguasa lahan dan penyewa untuk menyerahkan lahan tersebut secara sukarela kepada LLDIKTI Wilayah X. Namun upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan karena pihak penguasa mengklaim tanah tersebut sebagai "pusako tinggi" milik keluarga.

Tidak hanya itu, JPN juga telah mengirimkan beberapa surat teguran yang tidak mendapat tanggapan dari pihak keluarga Zainal. Karena seluruh jalur musyawarah telah ditempuh tanpa hasil, Kejati Sumbar akhirnya mengambil langkah penertiban secara langsung pada hari Selasa, 22 April 2025.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejati Sumbar selaku kuasa hukum LLDIKTI Wilayah X berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) No. SKK-5/L.3/Gp.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 dan SKK-9/L.3./Gp.2/09/2024 tanggal 12 September 2024. Kegiatan ini juga melibatkan Kepolisian, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PUHPBJ Kemdikbudristek, serta pihak Kecamatan Nanggalo.

Langkah penertiban dilakukan melalui pemasangan patok batas tanah, guna memastikan kembali status lahan sebagai aset negara yang sah dan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh LLDIKTI Wilayah X sesuai peruntukannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumbar dalam mengawal dan menjaga aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berwenang.

"Sudah menjadi tugas kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan aset negara tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," tegas Rasyid.

Dengan terlaksananya pematokan hari ini, Kejati Sumbar berharap tidak ada lagi gangguan dalam penguasaan lahan oleh LLDIKTI Wilayah X dan menjadi contoh konkret keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan negara.

Fs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update