Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

KAJATI SUMBAR TEKANKAN PENCEGAHAN PERUNDUNGAN DALAM SOSIALISASI DI RSUP M. DJAMIL PADANG

24/04/2025 | 18:42 WIB Last Updated 2025-04-24T11:42:57Z

Padang  – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Anti-Perundungan: Perspektif Hukum dan Solusinya yang diselenggarakan di RSUP M. Djamil Padang pada Kamis, 24 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta civitas Hospitalia.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kasus perundungan, khususnya di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.

Dalam pemaparannya, Kajati Sumbar menegaskan bahwa perundungan bukanlah sekadar persoalan etika atau dinamika sosial, melainkan dapat tergolong sebagai tindak pidana. “Perundungan yang berbentuk kekerasan psikis, intimidasi, hingga pelecehan verbal memiliki konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun administratif,” tegasnya.


Kajati juga menyampaikan sejumlah solusi hukum yang dapat diterapkan guna mencegah dan menanggulangi perundungan:

Sistem pelaporan yang aman dan non-diskriminatif untuk menjamin perlindungan korban.


Pendampingan hukum bagi korban untuk memastikan keadilan selama proses hukum berjalan.


Edukasi hukum berkelanjutan bagi seluruh civitas Hospitalia, termasuk pemahaman hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat dan harmonis.


Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan RSUP M. Djamil Padang menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Kajati Sumbar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun budaya hukum yang adil dan humanis, terutama di dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update