Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Tambang Ilegal di Mantahan Membahayakan Nyawa dan Lingkungan: Desakan Penutupan Segera dari Masyarakat dan Pemerintah

17/03/2025 | 00:07 WIB Last Updated 2025-03-16T17:07:41Z


Halmahera Selatan, 16 Maret 2025 – Aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di Desa Mantahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin mengkhawatirkan. Meskipun beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari instansi terkait, tambang emas ilegal ini tak hanya membahayakan keselamatan pekerja tetapi juga merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi. Seperti yang terjadi di sejumlah lokasi tambang ilegal sebelumnya, potensi tragedi besar sangat mungkin terjadi jika aktivitas ini terus dibiarkan.


*Ancaman Meningkat: Tambang Ilegal Tanpa Pengawasan*


Situasi di Mantahan menjadi lebih serius setelah peran serta kelompok-kelompok tertentu yang mengeksploitasi sengketa lahan untuk melakukan penambangan tanpa izin. Meskipun ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, yaitu Kapolsek Laiwui, Ferizal Adi P., S.Tr.K, S.I.K, serta Kepala Desa Mantahan, Mardan La Munja, penutupan tambang ilegal tersebut tetap gagal terlaksana. Bahkan, upaya pemerintah desa untuk menutup kembali lubang-lubang tambang yang telah dikeruk justru diabaikan oleh para penambang, yang kembali membuka lokasi tersebut untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka.


Kepala Desa Mantahan, Mardan La Munja, mengungkapkan rasa frustasinya terkait ketidakpedulian masyarakat terhadap panggilan resmi yang telah dilayangkan dua kali. “Kami sudah memanggil mereka untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini, tetapi mereka justru mengabaikan kami. Lubang-lubang tambang yang telah ditutup malah kembali dibuka,” keluhnya.


Selain itu, sejumlah sumber yang ditemui di lokasi tambang melaporkan adanya transaksi jual beli hasil tambang yang terjadi secara bebas tanpa izin. Salah seorang pelaku bahkan menawarkan hasil tambang secara terang-terangan dengan nilai yang sangat menggiurkan, yang menunjukkan bahwa tambang ilegal ini sudah menjadi sumber pendapatan bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.


“Jika Anda berminat, saya bisa memberi 20 koli dan uangnya akan kami transfer. Kalau Anda ada di sini, saya akan kasih uang tunai,” ujar salah seorang penambang yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut. Keadaan ini jelas menunjukkan betapa meluasnya praktik pertambangan ilegal di Mantahan yang semakin sulit dikendalikan.


*Dampak Buruk Tambang Ilegal: Keamanan dan Lingkungan Terancam*


Masalah yang lebih besar dari sekadar hukum adalah bahaya keselamatan yang mengintai pekerja tambang. Banyaknya kecelakaan yang melibatkan korban jiwa akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang ilegal menjadi ancaman nyata. Seperti yang pernah terjadi di Gunung Botak, Namlea, serta tambang emas Kusu Bibi di Halmahera Selatan, banyak pekerja yang kehilangan nyawa akibat praktik pertambangan yang tak memperhatikan standar keamanan.


Di samping itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida oleh penambang ilegal tidak hanya mencemari air dan tanah, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Hal ini membuat keberadaan tambang ilegal di Mantahan semakin tak bisa dibiarkan begitu saja.


*Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas*


Pemimpin Redaksi FaduliNews, yang juga turut mengangkat suara masyarakat, menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera bertindak menutup tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin.


“Jika memang benar ada oknum wartawan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini, kita tidak bisa menoleransi tindakan tersebut. Profesi jurnalistik harus dijaga integritasnya. Penegak hukum harus berani menindak siapa pun yang terlibat, baik itu penambang, aparat yang membiarkan, ataupun oknum wartawan yang ikut bermain,” tegas Pemred FaduliNews.


*Pentingnya Tindakan Segera: Mengacu pada UU Minerba*


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang harus dihentikan. Pasal 158 UU Minerba secara tegas mengatur bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


Penting bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.


*Jangan Biarkan Tragedi Terulang*


Jika tambang ilegal di Desa Mantahan terus dibiarkan, bukan tidak mungkin tragedi seperti yang terjadi di Gunung Botak dan Kusu Bibi akan terulang kembali. Bukan hanya kehilangan nyawa, tetapi kerusakan lingkungan yang terjadi akan sulit untuk diperbaiki. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menutup tambang ilegal ini demi keselamatan warga dan kelestarian alam.


Mari kita semua berpikir jernih dan bertindak tegas untuk mencegah musibah lebih lanjut. Jangan biarkan bencana kemanusiaan dan lingkungan terjadi hanya karena kelalaian dalam menegakkan hukum.


(Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update