Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Perjelas Kronologi, POMAL Lantamal XIV Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Dugaan Pembunuhan Kesya

04/03/2025 | 14:57 WIB Last Updated 2025-03-04T07:57:13Z

  


Sorong, Papua Barat Daya – Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu (KLS) Ttu ASW terhadap Kesya Irena Yolberta. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (27/2/2025) pukul 09.30 hingga 10.53 WIT di Pantai Saoka, Jalan Poros Tanjung Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.


Sebanyak 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Proses rekonstruksi dilakukan secara parsial, dimulai dari depan Tembok Berlin hingga lokasi utama di Pantai Saoka. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan kesaksian tersangka dan saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.


Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum guna memastikan kejelasan peristiwa dan membangun transparansi dalam penyelidikan.


“Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan guna meyakinkan hakim dalam proses penuntutan,” ujar Kadispen Koarmada III.


Lebih lanjut, rekonstruksi ini menjadi bukti keseriusan dalam penyelesaian kasus dan memastikan semua fakta terungkap secara terang benderang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Proses rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya: Pengacara korban, Jeffry Lambiombir, S.H., Oditur Militer Manokwari, Letkol Laut (H) Alex Aditya, Ketua Kerukunan Pulau Ambon, Aloisius, Sekretaris Kerukunan Maluku Tengah, Bansa Saimima


Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan kasus dapat segera menemukan titik terang, sehingga proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update