Oleh : Paimal Andri, S.Sos
Pasbar,Rakyat Merdeka86.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi. Mekanisme pemilihan, baik secara langsung dipilih oleh masyarakat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan ini kerap menjadi bahan diskusi oleh pihak-pihak yang berkepentingan maupun oleh masyarakat itu sendiri. Pilkada langsung dianggap sebagai representasi nyata dari demokrasi, sementara Pilkada melalui DPRD sering dikritik sebagai langkah mundurnya demokrasi. Berikut adalah analisis singkat mengenai kedua mekanisme ini dan dampaknya terhadap demokrasi.
Pilkada Langsung akan dapat mewujudkan Kedaulatan Rakyat, sebab pilkada langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Dalam sistem ini, masyarakat memiliki peran besar dalam menentukan kepala daerah yang akan memimpin mereka. Beberapa keungulan dari pemilihan kepala daerah secara langsung adanya partisipasi rakyat secara langsung, dan partisipasi politik masyarakat ini terjadi karena mereka merasa memiliki kendali atas pemilihan pemimpin mereka didaerah. Selain itu akuntabilitas kepala daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat. Termasuk juga transparansi dalam Proses pemilihan secara langsung ini akan dirasakan, terbuka memungkinkan masyarakat untuk menilai visi, misi, dan program kerja calon pemimpin didaerahnya.
Lalu bagaimana dengan Pemilihan kepala daerahMelalui DPRD? Akan terjadi sentralisasi kekuasaan, karena dalam rekrutmen calon kepala daerah tetap akan ditentukan oleh ketua umum partai politik atau pun gabungan partai politik, rentan terhadap politik uang dan praktik kolusi antara calon kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, kepala daerah yang terpilih cenderung lebih bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat. Akibatnya, legitimasi pemimpin daerah sering dipertanyakan. Adapun soal efisiensi biaya dalam pemilihan melalui DPRD dianggap lebih hemat karena tidak memerlukan kampanye besar-besaran, tetap akan memunculkan biaya yang besar kepada partai politik. Selain itu juga berakibat kemunduran Demokrasi di Indonesia setalah pasca reformasi jika pemilihan kepala daerah dikembalikan lagi kepada DPRD. Sebab dalam pemilihan kepala daerah secara langsung akan melahirkan kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak langsung untuk menentukan pemimpinnya, sementara pilkada oleh DPRD adalah hal sebaliknya.
Dan juga Pilkada melalui DPRD dapat menciptakan oligarki politik di tingkat daerah. Sistem ini berpotensi memperkuat dominasi elite politik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar