Sijunjung | Puluhan Pemimpin Redaksi, Wartawan Riau dan Sumatera Barat, bersatu bersama lima pengacara datangi Mapolres Sijunjung pada Kamis (20/3). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan peristiwa yang dialami empat jurnalis asal Riau di Tanjung Lolo Sijunjung pada 13-14 Maret 2025 lalu.
Dibawah Kantor Hukum Ismail Raja Tega, kelima pengacara diantaranya Ismail Novendra, SH, Prof.Anul Zufri, SH., MH, Ph.D, Afriadi Andika, SH.,MH, Yarmen Eka Putra S.H dan Ferry Frananda, SH resmi adukan oknum terduga pelaku Pemerasan dengan meminta uang sebesar 10 juta rupiah terhadap empat Jurnalis/Wartawan Riau. Pengaduan tersebut dengan bukti STPLP bernomor : STPLP/44/III/22025/SPLT-RES SJJ.
Sebelum membuat pengaduan, Kuasa Hukum keempat korban yakni Ismail Raja Tega dan Afriadi Andika sempat bertemu dengan AKP Andry Kasat Reskrim Polres Sijunjung. Kepada Kuasa Hukum dan perwakilan wartawan dari Riau, Kasat reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai jalur dan aturan serta tidak akan memihak kepada siapapun.
“Kami dari pihak kepolisian akan menerima Laporan ataupun pengaduan dari korban atau kuasa hukumnya. Kami akan lakukan sesuai prosedur dan tidak memihak pada siapapun. Saya pastikan tidak ada keberpihakan nantinya. Bila telah duduk perkaranya, saya pastikan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan korban dan kuasa hukum dengan Direskrimum Polda Sumbar beberapa waktu lalu terkait pemeriksaan korban dilakukan di Polda Sumbar, saya akan ikuti nantinya. Kemungkinan Selasa (25/3) nanti penyidik Polres Sijunjung akan meminta keterangan dari korban di Mapolda Sumbar, tegasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar