Padang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Wilayah Sumatera Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.17/03/2025
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumatera Barat, R. Darma Wijaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. Acara ini juga disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, S.H., M.H., beserta Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi), dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar.
MoU ini memberikan dasar bagi Kejati Sumbar untuk memberikan bantuan hukum kepada Bulog Sumbar dalam penyelesaian sengketa hukum perdata dan TUN, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Dalam hal ini, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar agar bertindak sebagai kuasa hukum dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran Kejaksaan sebagai pengacara negara sangat penting dalam mendampingi BUMN dan BUMD untuk menghindari serta menyelesaikan persoalan hukum yang dapat merugikan negara. "Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada Bulog Sumbar, sehingga potensi risiko hukum dapat diminimalisir dan kepentingan negara serta masyarakat dapat terlindungi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bulog Sumbar, R. Darma Wijaya, mengapresiasi perjanjian ini sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas hukum perusahaan. "Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kami merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab kami dalam menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat," ungkapnya.
Diharapkan, kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara Kejati Sumbar dan Bulog Sumbar dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara. Kejati Sumbar akan terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi instansi pemerintah dan BUMN guna menghindari potensi permasalahan hukum yang dapat berimbas pada kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar