Padang | Hal ini terjadi ditengah usaha pemerintah melakukan perbaikan ekonomi masyarakat kecil,mirisnya Kasat Pol PP Kota Padang malah memberhentikan tiga orang anggotanya yang masih honor,dengan alasan masa kerja kurang dua tahun.
Namun anehnya,surat pemberhentian ini dikeluarkan dua kali tanpa ada konfirmasi ke yang bersangkutan terlebih dahulu.Surat pertama tertanggal 5/03/25 tapi sempat dipending dan kemudian dua puluh hari berikutnya tepatnya 25/03/25 keluar lagi surat yang sama,yang ditandatangani oleh Kasat pol PP kota Padang,Chandra Eka Putra,S.IP,M.Si yang berlaku mulai 01/04/25 yang isinya terkait pemberhentian dengan hormat tenaga honorer yang masa kerja kurang dua tahun .
Ketika tim kami menemui salah seorang honorer yang dipecat,beliau mengaku sangat terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,bahkan dua hari sebelum surat pertama keluar,saya masih bekerja seperti biasa,hari berikutnya tepatnya tanggal 05/03/25 pas saya masuk kantor,dipanggil oleh Kabag umum yang bernama Batoro,yang mengatakan bahwa saya berserta dua rekan lain,diberhentikan dengan hormat dengan menyodorkan secarik kertas yang berisi surat pemberhentian dengan hormat dan disuruh untuk membaca dan mengambil surat tersebut,namun tidak kami ambil,karena kami ingin cari tahu,apakah ini sudah sesuai prosedur dan beliau juga sempat berkata juga bahwa absen kami sudah dihapus,artinya nama kami sudah tidak terdaftar di satpol PP kota Padang,padahal saya sudah bekerja dari Juni 2023.
Ketika saya bertanya apa alasan sampai kami bertiga diberhentikan,beliau menjawab bahwa ini adalah kebijakan dari pemko Padang,karena anggaran gaji untuk kami bertiga tahun 2025 sudah tidak ada,sementara SPK(Surat Perintah Kerja)yang ditandatangi Kasat Pol PP sampai bulan Desember 2025.
Hari berlalu,kami bertiga tetap bekerja seperti biasa,namun tanggal 25 Maret 2025 kami dikejutkan lagi dengan pemberitahuan digrup whattshapp satpol PP Padang yang membertuhakan bahwa nama kami bertiga untuk menemui staf umum,tanpa memberitahu tujuannya.
Namun alangkah terkejutnya kami ketika sampai diruang staf umum,kami disuguhkan surat pemberhentian yang berlaku per 01/05/25 dan kami disuruh untuk mengambil surat dan tanda tangan secarik kertas yang isinya belum sempat kami baca,tapi tidak kami lakukan,tutupnya
Ketika kami coba konfirmasi kepada kasat pol PP kota Padang, Chandra Eka Putra,S.IP,M.Si via whatshapp terkait hal ini beliau mengatakan,bahwa surat yang pertama memang ada kesalahan,makanya kami terbitkan surat yang kedua,dan hal ini sudah diketahui oleh Bapak Walikota Padang Fadly Amran,Bapak Sekda Andre Algamar dan kepala Bkpsdm Bapak Mairizon.Lebih lanjut kami bertanya apakah keputusan ini hanya berlaku di pol PP saja atau OPD lain lingkup kota Padang juga berlaku,Chandra menjawab kalau itu bukan wewenang saya untuk menjawab,silahkan bapak tanya pada kepala Bkpsdm kota padang,tutupnya.
Sementara itu Ketum Bidik RI Bapak Syamsuir Satrio Tanjung ketika kami hubungi untuk dimintai tanggapan terkait kejadian ini,beliau menegaskan dan meminta kepada walikota Padang untuk atensi kasus ini,kalau sekiranya ditemukan maladministrasi,saya minta bapak walikota Padang untuk evaluasi terhadap kinerja oknum kasat pol PP padang,kapan perlu pecat,karena telah buat gaduh pemerintah kota Padang,tutupnya.
Begitulah fenomena yang terjadi di satuan penegak perda kota Padang,yang terkesan melakukan pemecatan secara sepihak dengan melawan kebijakan dan terkesan sewenang – wenang.Ini bukan sekedar masalah pekerjaan,namun masalah keadilan,kita berharap agar pemko Padang dapat menyikapi hal ini dengan profesional dan bijak.
Honorer bukan alat politik yang bisa dibuang seenaknya,Hari ini honorer yang dipecat,besok siapa lagi !!!
#TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar