Halmahera Selatan, Pulau Obi – Pelabuhan Laiwui kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi tarif mencuat ke publik. Sebagai pelabuhan dengan pendapatan terbesar kedua di Maluku Utara setelah Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate, Laiwui seharusnya dikelola secara transparan dan profesional. Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian tarif serta dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
*Tarif Tidak Sesuai Aturan, Masyarakat Resah*
Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa pelabuhan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tarif resmi yang ditetapkan untuk penumpang adalah Rp 2.000, tetapi kendaraan bermotor dikenakan biaya yang lebih tinggi:
Motor dikenakan Rp 3.000
Mobil dikenakan Rp 5.000
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah banyaknya pengendara yang menerima karcis bertuliskan "penumpang" alih-alih "kendaraan roda dua" atau "kendaraan roda empat." Bahkan, beberapa pengguna jasa pelabuhan mengaku tidak menerima karcis sama sekali, kecuali jika mereka meminta atau ada wartawan yang sedang meliput.
"Kalau tidak ada wartawan, kami sering tidak dikasih karcis. Kalau ada yang tanya, petugas bilang habis," ujar salah satu pengguna pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.
*Petugas Mengaku Karcis Habis, Tapi Pungutan Jalan Terus*
Seorang petugas pelabuhan yang masih berstatus honorer mengaku bahwa stok karcis kendaraan telah habis dalam beberapa hari terakhir. "Kami hanya diberikan karcis penumpang karena stok karcis kendaraan memang habis," ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar:
Jika semua pemasukan disetor ke pusat, mengapa distribusi karcis tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan?
Jika karcis kendaraan habis, mengapa pungutan tetap dilakukan tanpa tanda bukti resmi?
Kemana perginya uang dari pungutan kendaraan yang tidak tercatat dalam laporan resmi?
*Regulasi yang Berpotensi Dilanggar*
Ketidaksesuaian tarif dan ketidaktransparanan pencatatan ini berpotensi melanggar PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Regulasi ini mewajibkan setiap pungutan di pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas serta bukti pembayaran resmi.
Selain itu, jika terbukti adanya pungutan liar dan penggelapan dana, pihak terkait bisa dijerat dengan *UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.*
Aktivis anti-korupsi pun mulai angkat suara dan mendesak Kementerian Perhubungan segera melakukan audit internal.
*Pihak Pelabuhan Bungkam, Masyarakat Menunggu Jawaban*
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Pelabuhan Laiwui, Sulaeman, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan berharap ada kejelasan mengenai pengelolaan pendapatan Pelabuhan Laiwui. Mereka meminta transparansi serta perbaikan sistem agar tidak ada lagi pungutan yang membebani tanpa kejelasan hukum.
Apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik yang lebih besar di balik pengelolaan pelabuhan? Masyarakat menunggu jawaban dari pihak berwenang.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar