Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Tiga orang wartawan media online Kabupaten Pasaman Barat di usir saat meliput kegiatan rapat pembahasan UHC di kantor DPRD

05/02/2025 | 06:57 WIB Last Updated 2025-02-04T23:57:47Z

Pasaman Barat - Di saat rapat sedang berlangsung ada seorang berpakaian dinas mendatangi wartawan yang sedang melakukan tugas sebagai jurnalistik yang ikut hadir di rapat pembahasan UHC di kantor DPRD tersebut,selasa 4/2/2025


Ia mengatakan bapak dari wartawan ya

Tolong keluar dulu pak kata ketua DPRD karena rapat ini tertutup. katanya

mendengar perkataan seperti itu ketiga wartawan itu keluar dari ruangan rapat.


Tak berapa lama kemudian Ketua DPRD Pasaman Barat keluar dari ruangan rapat dan datangai wartawan tersebut mengklarifikasi

terkait terjadinya pengusiran wartawan itu.


Ketua DPRD Pasaman barat, Dirwansyah mengatakan sebenarnya tadi keadaan rapat sedang memanas sedikit, dan ada seorang anggota DPRD inisial AD yang menyuruh wartawan untuk keluar, bukan saya yang menyuruh, sebut Dirwansyah


Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Pasaman Barat Idenvi Susanto menyayangkan sikap oknum anggota DPRD tersebut.


Ia menyebutkan semestinya seorang wakil rakyat harus paham dengan tugas dan fungsi wartawan, jangan asal menyuruh keluar saja. Karna rapat tersebut tidak tertutup untuk umum, sebtnya


Ia menjelaskan padahal sebagai mana kita ketahui didalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi pada pasal 18 ayat (1). Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat .


Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” katanya (syafri.m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update