Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Polresta Sorong Kota Ungkap dan Proses Kasus Judi Togel

05/02/2025 | 12:04 WIB Last Updated 2025-02-05T05:04:44Z

 


Kota Sorong PBD (05/02/25) - Sat Reskrim Polresta Sorong Kota saat ini sedang menangani kasus judi online sebagaimana Laporan Polisi LP/A/3/I/2025/SPKT.SA TRESKRIM/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT Pada Tanggal 22 Januari 2025.


Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., melalui Kasie Humas Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H mengatakan bahwa kasus judi tersebut terungkap karena adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 22 Januari 2025 Lalu.


” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas Judi Togel di kompleks Pasar Bersama Jl Jend Sudirman, kemudian anggota Sat Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat yang di laporkan, kami mendapati laporan tersebut benar adanya, selanjutnya anggota mengamankan pelaku satu orang inisial AK( laki-laki) untuk dilakukan pendalaman dan  membawa barang bukti berupa - 1 HP Samsung - 1 lbr uang pecahan 50ribu - 1 HP VIVO - 1 lbr uang pecahan 20ribu - 2 lbr uang pecahan 10ribu - 14 lbr uang pecahan 2ribu - 11 lbr uang pecahan seribu - 1 buah mesin cetak/print Epson - 9 buah nota yang sudah terpotong - 1 buah Katter kecil - 1 buah spidol hitam - 1 buah pena - 1 lbr cetakan angkaTaiwan - 1 lbr cetakan angka kamboja tgl 22 - 3 lbr cetakan angka cetakan untuk selanjutnya diproses lanjut”, kata Ipda Didin.


Lanjut Ipda Didin“ AK ini modusnya membuka kios kecil, apabila ada pembeli, pelaku mencatat nomor yg akan dipasang oleh pembeli di potongan buku nota (kupon) dan menerima uang dari pembeli sebagai taruhan, setelah itu pelaku memberikan salinan kertas tersebut kepada pembeli, dan kemudian pelaku mengimput nomor yang dipasang pembeli didalam permainan judi togel di hp pelaku yang apabila nomor milik pembeli tersebut menang maka pelaku akan memberikan sejumlah uang sesuai yang ditaruhkan namun apabila nomor tersebut tidak keluar maka uang yang menjadi taruhan si pembeli menjadi milik pelaku (AK)”. 


Pada saat pelaku sedang merekap penjualan togel tersebut, tim kami langsung mengamankan pelaku beserta barang barang yang memiliki keterlibatan dengan perjudian togel tersebut. 

 

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta, untuk pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”.


Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H mengatakan sesuai dengan komitmen Polri yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.


"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda dan Polres Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online," tutup Kombes Happy.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update