Kota Sorong PBD, (5 Februari 2025) – Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus perjudian togel online yang terjadi di kompleks Pasar Bersama, Sorong. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 22 Januari 2025, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK yang tengah menjalankan praktik judi togel dengan menggunakan berbagai alat bantu. Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel, uang tunai, mesin cetak, dan berbagai nota judi. Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar