Ambon - Prajurit petarung Pasmar 3 dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX Ambon berhasil mengamankan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan yang dibawa oleh salah seorang penumpang Kapal KM. Sirimau bertempat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Jl. Pantai Mardika, Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Minggu (12/01).
Senjata rakitan tersebut berhasil ditemukan pada saat Tim Satgas Gabungan Pelabuhan Ambon melaksanakan tugas Pengamanan dalam hal ini melakukan pemeriksaan kepada setiap penumpang yang akan naik ke atas Kapal termasuk barang bawaannya.
Dengan Pengamanan yang ketat melalui mesin pemeriksaan X-Ray di terminal penumpang ditemukan barang bawaan salah seorang penumpang berisi senjata rakitan berjenis Pistol beserta Amunisi Tajam Campuran sebanyak kurang lebih 44 butir dengan rincian kaliber 5,56 mm 30 butir, 7,62 mm 1 butir dan 9 mm 13 butir.
Senjata tersebut dibawa oleh penumpang bernama Gani Atawolo asal Flores berusia 78 tahun yang sebelumnya pelaku merupakan pensiunan Pekerja Harian Lepas (PHL) di salah satu instansi militer yakni, Kodim 1502/Ambon. Diketahui Senjata Rakitan itu akan dibawa menuju Flores menggunakan Kapal laut yang sudah di packing ke dalam 3 paket berbeda dengan tujuan untuk mengelabui para petugas di Pelabuhan saat diperiksa.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas dan di bawa ke Polsek KP3 Yos Soedarso Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., menyampaikan rasa bangga atas prestasi dan kinerja prajuritnya tersebut. "Ini bukan pertama kalinya kita berhasil menggagalkan barang-barang terlarang, sebelumnya juga prajurit Petarung Pasmar 3 juga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dan ganja beberapa bulan lalu," ungkapnya.
"Tetap tingkatkan prosedur Pengamanan di dalam melaksanakan tugas guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Ambon," pesan Danpasmar 3.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar