TNl AL-Dispen Puspenerbal (17/12/2024) - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum guna mencegah pelanggaran di kalangan prajurit, Lanudal Tanjungpinang mengikutsertakan personelnya untuk mengikuti penyuluhan hukum secara virtual di Ruang Satuan Pemeliharaan (Sathar) Lanudal Tanjungpinang, Senin kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI AL. Penyuluhan hukum kali ini meliputi materi mengenai kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta KUHP.
Dalam penyuluhan kali ini, materi yang diberikan meliputi Kejahatan yang diatur dalam Pasal 86 KUHPM (Mangkir) dan Pasal 87 KUHPM (Desersi),Kejahatan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP (Pelanggaran terhadap ketertiban umum) dan Pasal 284 KUHP (Perzinaan) dan Tata cara pemberian bantuan hukum (Bankum) di lingkungan TNI AL sesuai dengan Perkasal Nomor 1 Tahun 2020.
Penyuluhan hukum secara virtual yang disampaikan oleh Mayor Laut (H) Hary Setyawan, S.H. (Kasikum Watpers Ditpers Puspenerbal) kali ini, dihadiri oleh Palaksa Lanudal Tanjungpinang, Letkol Laut (P) Sugiran, Perwira staff dan personil Bintara, Tamtama serta PNS Lanudal Tanjungpinang.
Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini Diharapkan seluruh personel Lanudal Tanjungpinang lebih paham konsekuensi ancaman hukuman apabila melakukan pelanggaran khususnya asusila maupun desersi sehingga Prajurit tidak melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar