Pasbar, Rakyat Merdeka86.com | Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pasaman, Musnaidi, mengungkapkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tiga menara Telkomsel di Kabupaten Pasaman masih belum diterbitkan. Hal ini disebabkan karena adanya kekurangan dalam persyaratan yang harus dipenuhi.
"Terkait dengan izin PBG untuk menara tower yang berada di Sundata, Batubaririk, dan Malampah sedang diproses, dan kami menunggu pelengkapan kekurangan persyaratan," ujar Musnaidi kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp Senin (9/12/2024). Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian kekurangan tersebut, Musnaidi tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ade, pelaksana proyek pembangunan menara Telkomsel, menyampaikan hal berbeda. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan lancar dan izin PBG sudah dimiliki.
“Pembangunan tidak ada kendala, dan PBG juga sudah ada,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menuai perhatian dari Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein. Ia mempertanyakan mana pihak yang memberikan informasi yang benar.
"Yang benar yang mana? Dinas Perizinan atau pelaksana? Pernyataan ini seharusnya sejalan, bukan membingungkan masyarakat," ujar Husein dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan, "Jika benar pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah berhak menghentikan proyek tersebut. Hal ini harus dipastikan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.”
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait perbedaan pernyataan tersebut. Proyek pembangunan tiga menara Telkomsel di Pasaman masih terus berlanjut meskipun isu ini menjadi perhatian publik.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar