Pasbar, Rakyat Merdeka86.com | Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat kegiatan Press Release di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Selasa (31/12/2024).
Kapolres mengapresiasi kinerja seluruh personel dimasing-masing Satuan kerja dan Polsek jajaran Polres Pasaman Barat karena bisa menciptakan harkamtibmas di tengah masyarakat, serta melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika hingga perbuatan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pencapaian kinerja tersebut merupakan modal utama bagi para personel dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Selama tahun 2024 ini, ada terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana umum (konvensional) yang ada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Dikatakan, pada tahun 2024 Polres Pasaman Barat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak enam kasus. Kejahatan konvensional di tahun 2024, sebanyak 379 kasus sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 353 kasus.
"Kejahatan transaksional di tahun 2024 sebanyak 819 kasus, dibandingkan pada tahun 2023 hanya sebanyak 790 kasus, terjadi kenaikan pada tahun 2024 sebanyak 22 kasus," katanya.
Lanjutnya, kasus kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) di tahun 2024 sebanyak 404 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 434 kasus. Dari data tersebut, terjadi penurunan di tahun 2024 sebanyak 30 kasus.
Selanjutnya, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika mengalami peningkatan di tahun 2024, dengan jumlah sebanyak 69 kasus.
Sedangkan di tahun 2023 hanya berjumlah 56 kasus. Adapun jumlah tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tahun 2024 sebanyak 89 orang, sementara di tahun 2023 berjumlah sebanyak 71 orang.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Narkotika jenis sabu sebanyak 1.016,31 gram, dan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 32.744,81 gram," sebutnya.
Selain itu, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus, dan juga lima kasus ilegal mining. Kemudian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2024 sebanyak satu kasus, selanjutnya kasus perjudian secara online sebanyak 10 kasus.
"Polres Pasaman Barat juga melakukan berbagai program dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia seperti ketahanan pangan, pengungkapan kasus Narkotika dan judi online, kemudian juga pemberian makan bergizi kepada anak-anak yang telah dilaksanakan disejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD)," pungkasnya. (syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar