Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal, Tiga Organisasi Kepemudaan Kirim Surat Audiensi

31/12/2024 | 19:39 WIB Last Updated 2024-12-31T12:39:52Z

 


Padang, Rakyat Merdeka86.com | Baru-baru ini beredar berita tentang ditemukannya 548.000 batang rokok ilegal oleh bea cukai teluk bayur padang, dikutip dari laman Antara News pada tanggal 30 Desember 2024, ditemukannya rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek OK BOLD dan GAZOOM bluberry temuan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur rokok ilegal tersebut ditemukan di dua gudang ekspedisi, yakni Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12).


Terkait peristiwa tersebut tiga organisasi kepemudaan yaitu komunitas aktivis muda indonesia (KAMI) sumatera barat, pertahanan ideologi sarekat islam (PERISAI) sumatera barat, dan pemuda peduli negeri indonesia (PPNI) sumatera barat mengirim surat audiensi ke kantor bea cukai teluk bayur, permintaan audiensi tersebut menurut ketua umum pertahanan ideologi sarekat islam (perisai) dpw sumatera barat merupakan respon dari kelompok pemuda yang ingin mendengar lansung kenapa bea cukai teluk bayur padang baru bertindak sekarang, mengingat peredaran rokok ilegal dari berbagai merek sudah sangat masif di sumatera barat.

“Rokok ilegal ini tentu sangat merusak generasi muda, mengingat rokok tersebut dijual dengan harga murah dan terjangkau bahkan oleh kalangan pelajar, namun selama ini petugas bea cukai kemana saja.?” Ungkap pria yang akrab di panggil bung andi tersebut.

Dari hasil penusuran yang kami lakukan https://www.beacukai.go.id memang terlihat bahwa terakir kali bea cukai teluk bayur melakukan pemusnahan barang ilegal pada tanggal pada tanggal 15 juli 2024, artinya sudah 4 bulan bea cukai tidak terdengar membasmi barang ilegal.

Lebih jauh rifki fernanda selaku ketua umum KAMI sumbar menyatakan, bahwa pihaknya dan organisasi kepemudaan lainnya akan terus mengawal persoalan ini “jangan sampai kasus ini hilang ditengah jalan tanpa adanya konsekuensi hukum yang diterima oleh para pelaku penyelundupan barang ilegal” statemen serupa juga disampaikan oleh ketua PPNI sumbar “selama ini yang kita dengar hanya soal pemusnahan barang ilegal, namun tidak pernah terdengar soal konsekuensi hukum terhadap pelaku yang jelas melannggar pasal 102 A, 102 B uu no 17 tahun 2006 tentang penyelundupan barang ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda komulatif 5 milyar rupiah” tegas Rafi yang juga merupakan dosen dan pengamat kebijakan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update