Pasbar,Rakyat Merdeka86.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang pemuda yang sedang melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial HE (25) yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kab. Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 15.15 WIB.
"Benar, pelaku berhasil kita amankan pada saat yang bersangkutan sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai di lokasi, kemudian petugas menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, dan Tim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HE, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
"Hasil dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam saku celana yang berada di rumah kosong tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku HE berupa, tiga paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu helai celana jeans.
"Dihadapan petugas beserta para saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan pelaku sedang duduk dirumah kosong tersebut sedang menunggu pembeli Narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Rutan Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik dari Sat Resnarkoba menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar