Kepala Rutan dapat memberikan izin kunjungan kepada , Penasehat hukum , Keluarga , Kerabat , Dokter , Rohaniawan dan lain-lainya yang diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.11/11/2024
Kepala Rutan juga punya kewenangan membuat standar pelayanan yang baik dan humanis untuk produk ijin kunjungan yang berisikan ketentuan tentang persyaratan , alur pelayanan dan waktu pelayanan yang telah ditetapkan sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik , Begitu juga sistem pelayanan . Sistem pelayanan adalah prosedur atau tata cara untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan atau warga yang berkunjung yang telah memenuhi persyaratan berkunjung.
Namun , Semua ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk berkunjung ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan) tersebut ternyata hanya formalitas belaka , seperti yang baru-baru ini dialami FT (39) saat berkunjung ke Rutan kelas II Padang untuk membezuk dan mengantarkan keperluan yang di butuhkan keluarganya sesuai jadwal kunjungan warga binaan di Rutan kelas II Padang.
Setelah melengkapi semua ketentuan dan persyaratan berkunjung, FT masuk dan di arahkan ke petugas bagian penggeledahan . Sesampainya di Kamar penggeledahan , FT disarankan untuk buka baju dan celana . Anehnya perilaku oknum di bagian penggeledahan menyarankan lagi untuk buka baju dan celana berkali-kali , tidak seperti itu ,buka lagi kata oknum petugas tersebut.
Merasa diperlakukan tidak manusiawi , FT yang awalnya berlogat seperti orang biasa mulai menampakkan skilnya sebagai seorang Jurnalis ," Aturan apa ini , masa saya disuruh berkali-kali buka Celana, jongkok, buka lagi , mana aturannya "sebut FT geram.
Saya kesini mematuhi semua aturan berkunjung , tapi kenapa saya diperlakukan seperti ini, siapa nama Anda , sejak tadi saya diperlakukan tidak manusiawi , saya punya harga diri kok , pelayanan semacam apa ini ,"siapa nama Anda , saya laporkan nanti semua oknum petugas yang mengabaikan semua aturan" sambung FT , Senin( 11/11/2024).
Oknum petugas di bagian penggeledahan tersebut terkesan sudah mengabaikan semua aturan dan perundang-undangan tentang Bezuk warga binaan di Rutan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
yang baik.
Sementara itu , Karutan Kelas kelas II Padang Weli saat dikonfirmasi menjawab singkat , Maaf saya lagi Meting Zoom , Silahkan temui Galogo Saran Weli melalui pesan WhatsAppnya nya (11/11).
Sesuai Arahan Karutan Weli , FT kembali menghubungi Galogo , setelah dihubungi berkali-kali sesuai nomor yang ada , Galogo terkesan jelas , tidak mau menjawab panggilan masuk tidak merespon cet wa " Berdering tapi tidak dijawab.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Karutan Kelas II Padang belum merespon terkait dugaan perlakuan oknum bagian penggeledahan yang dinilai tidak manusiawi.
**Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar