Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Polres Pasaman Barat Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 30 Kg Ganja dan Sabu

12/11/2024 | 14:41 WIB Last Updated 2024-11-12T07:41:55Z

 


Pasaman Barat, Rakyat Merdeka86.com | Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan dua pelaku yang menyimpan 30 kg ganja kering dan sabu. Kedua pelaku, MR (37) dan YS (30), ditangkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, setelah petugas mendapat laporan mengenai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau langsung melakukan penyelidikan intensif. "Tim bergerak cepat setelah identitas pelaku terungkap. Kedua pelaku kami tangkap di sebuah gudang bangunan, di mana mereka sedang menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja," ujar AKP Eri Yanto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan lima paket kecil sabu dalam kotak rokok merk Sampoerna, satu paket sabu besar yang disembunyikan di kantong celana MR, dan sejumlah peralatan seperti gunting dan timbangan digital yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Penggeledahan lebih lanjut di rumah MR di Jorong Limpato, Nagari Kajai, menemukan 30 paket besar ganja kering dengan berat total 30 kg, yang dibungkus lakban kuning dan disembunyikan dalam kain seprai biru. Selain itu, ditemukan juga satu paket sabu seberat 23 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 30 bungkus besar ganja, beberapa paket sabu dalam plastik klip, timbangan digital, handphone, dan peralatan lain yang digunakan untuk proses peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR bertugas sebagai pengambil ganja kering, sementara YS berperan sebagai pengecer dan pengemas narkotika.

"Kedua pelaku memiliki peran yang sangat jelas dalam jaringan ini, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata AKP Eri Yanto.

Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Diharapkan  masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban.

( D R S )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update