Pasbar, Rakyat Merdeka86.com | Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kapolsek Ranah Batahan berhasil mengamankan dua orang pelaku peyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar mengungkapkan adapun dua orang pelaku penyalahagunaan Narkotika yang diamankan ini berinisial ES (32) dan RW (19), merupakan warga Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang membawa Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan yang dipimpin oleh AKP Zulfikar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua orang pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.
Pada saat penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkotika, namun berkat kesigapan petugas dilapangan, berhasil menemukan Narkotika tersebut berjarak empat meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal.
“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ES karena terkejut dan takut sewaktu kami memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ES," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Level, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan plastik warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol warna hitam.
"Dihadapan petugas beserta para saksi yang menyaksikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik kedua pelaku, yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah pelaku ES," jelasnya.
Atas kejadian ini, Polsek Ranah Batahan melimpahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sebagimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar