Maybrat PBD - Penjabat (PJ) Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP mendampingi Kapolda Papua Papua Barat, Irjen pol Jhonny Eddizon Isir, S.IK, M.T.C.P memimpin rapat koordinasi guna membahas tertundanya pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 001 Kampung Ayawasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 305 jiwa dan TPS 001 Kampung Nauwita dengan DPT 114 jiwa. Rapat koordinasi tersebut bertempat di ruang rapat kantor bupati Maybrat, jln Susumuk-Ayawasi, kampung faitmayaf distrik aifat kabupaten Maybrat provinsi Papua Barat Daya, Kamis (28/11/24).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh pejabat Forkopimda, Ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten Maybrat, ketua Bawaslu provinsi dan ketua Bawaslu kabupaten Maybrat, serta ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat.
Selanjutnya menurut Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir, ST, menjelaskan bahwa tertundanya pemungutan suara di dua TPS tersebut disebabkan oleh masalah pendistribusian surat undangan (C6) yang tidak merata, sehingga banyak pemilih yang belum menerima surat undangan yang diperlukan untuk melakukan pencoblosan. Meskipun telah dilakukan mediasi, masalah ini belum dapat diselesaikan tepat pada hari pencoblosan yang dijadwalkan sebelumnya.
Lanjut ketua KPU dalam rapat tersebut memutuskan bahwa untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan yang akan di laksanakan pada hari Jumat, 29 November 2024, akan di mulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIT. Pemungutan suara susulan nantinya akan dilaksanakan di dua TPS yang sempat tertunda, yaitu di Kampung Ayawasi dan Kampung Nauwita. Sehingga pemilih yang belum mencoblos diharapkan bisa membawa surat undangan (C6) dan KTP sebagai syarat untuk memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari Kapolda Papua Barat, Irjen pol Jhonny Eddizon Isir, S.IK, M.T.C.P, menyampaikan bahwa Komitmen Keamanan dan Netralitas
TNI dan Polri akan tetap menjaga netralitas dan kelancaran proses pemilu. Kapolda Papua Barat, juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya pemungutan suara susulan. Semua pihak yang terlibat diminta untuk menjaga agar situasi tetap kondusif demi kelancaran Pilkada.
Kemudian di lanjutkan juga dari Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf, yang intinya menyatakan bahwa pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bawaslu akan memastikan bahwa logistik pemilu aman dan siap digunakan dalam pemungutan suara susulan.
Mengakhiri rapat koordinasi ini, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para pendukung calon untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara. Semua pihak diharapkan mengikuti aturan dan memastikan bahwa pemilih harus membawa surat undangan (C6) dan KTP pada hari pemungutan suara susulan.
Mengakhiri rapat koordinasi ini, semua pihak sepakat untuk mendukung kelanjutan proses pemungutan suara pada tanggal 29 November 2024. Komitmen bersama ini bertujuan untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat 2024 yang adil, tertib, dan sukses.
*Nehaf Sau Baunot Sau*
(Tim/Re)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar