Oleh :
Yondrizal Anggota DPRD Pasbar Fraksi Demokrat mahasiswa S3 Prodi Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Eksistensi DPRD dalam konsep negara demokrasi, tidak untuk mengurangi kewenangan (authority) dari pada eksekutif tetapi harus dipandang sebagai upaya untuk lebih terjaminnya kepentingan rakyat dalam seluruh kebijakan pemerintah daerah.
DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat lokal melalui instrumen Pemilu menjadi kelembagaan check and balances dalam pemerintahan daerah. Apapun istilah yang digunakan, dewan merupakan badan perwakilan penting yang fungsi utamanya, pada semua tingkat dan disemua yurisdiksi pada dasarnya sama, yaitu untuk mempertimbangkan dan memutuskan tentang kebijakan, untuk mengadopsi proposal di bidang legislatif, administratif atau keuangan, dan untuk menggerakkan aparatur administratif. (MA Muttalib dan Mohammad Akbar Ali Khan : 2013). Dalam perkembangan fungsi DPRD di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan dinamika ketatanegaraan.
Namun tidak jarang terjadi bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tersebut tidak dapat terwujud yang akhirnya berujung pada penurunan citra terhadap DPRD tersebut. Sebab DPRD bukanlah lembaga teknis yang menjalankan peraturan, melainkan melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah, anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.
Demokrasi di daerah tidak mungkin terjadi tanpa adanya pemerintahan yang demokratis. Peran DPRD menjadi penting dalam pembentukan pemerintahan yang demokratis di daerah, termasuk dalam hal akuntabilitas publik dan transparansi terkait kebijakan pemerintahan setempat.
Rentang penyelenggaraan peran DPRD demikian diharapkan dapat menciptakan check and balances secara kelembagaan di tingkat kelembagaan pemerintahan daerah. Masalahnya, adalah kewenangan DPRD dalam menjalankan peran bagi pemerintahan demokratis di tataran empirik tidak selalu berjalan kondusif.
Bahkan, bukan hanya terjadi tarik menarik pada upaya menempatkannya paradoks subordinasi eksekutif vis a vis legislatif, tetapi juga juga ditandai oleh kasus-kasus tertentu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Untuk kasus demikian ditandai antara lain oleh temuan atau indikasi penyalahgunaan kekuasaan DPRD terkait anggaran. (Kacung Marijan : 2010)
Hubungan DPRD dengan Kepala Daerah secara normatif disebutkan sebagai mitra sejajar, yang artinya bersifat seimbang satu sama lain secara kelembagaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 57 disebutkan bahwa ‘’Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah’’. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan. Salah satu dimensi penting dari fungsi DPRD adalah perannya sebagai mitra eksekutif, di mana kerja sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan keseimbangan relasi politik dan hubungan kerja antara DPRD dengan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Hubungan kemitraan diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dalam pembentukan Perda, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, persetujuan terhadap kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah, rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan memiliki tugas dan wewenang yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi DPRD melibatkan penyusunan peraturan daerah (perda), pengawasan terhadap pelaksanaan perda, serta pembahasan dan pengesahan anggaran daerah. Namun, di balik fungsi tersebut, peran DPRD sebagai mitra eksekutif menjadi sangat krusial.
Adapun deskripsi kerangka kerja kerja sama DPRD dan Eksekutif meliputi Pertama, penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Perda menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah. Proses penyusunan perda harus melibatkan dialog intensif antara DPRD dan eksekutif.
Keterlibatan eksekutif dalam proses ini akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mendukung visi dan misi pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
Kedua, pengawasan pelaksanaan kebijakan eksekutif. DPRD berperan sebagai penjaga agar kebijakan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik.
Mitra eksekutif yang baik akan bersedia memberikan laporan dan pertanggungjawaban secara berkala kepada DPRD, menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ketiga, pembahasan dan pengesahan anggaran daerah. DPRD terlibat dalam pembahasan dan pengesahan anggaran daerah.
Kerja sama yang baik antara DPRD dan eksekutif pada tahap ini sangat penting untuk memastikan alokasi dana yang efektif dan efisien.
Diskusi yang terbuka dan konstruktif antara kedua pihak akan menghasilkan anggaran yang mendukung prioritas pembangunan daerah.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar