Yondrizal Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Senin Tanggal 25 November 2024 merupakan Hari Guru Nasional (HGN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, sekaligus juga merupakan hari Lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Telah disadari bahwa Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Secara histori, lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia pada tanggal 25 November 1945 didorong oleh adanya kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”. Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Jika melihat sejarah diatas, maka awal perjuangan Guru melalui wadah PGRI ini adalah memperjuangkan perbaikan nasib para guru. Seyogyanya peringatan Hari Guru Nasional ke-79 tahun 2024 ini kembali kita ungkit cita-cita masa lalu ini yaitu ‘’perbaikan nasib guru’’. Kondisi kekinian para guru nasibnya masih banyak yang belum beruntung, artinya kesejahteraan para guru sebagian besar masih dalam sebuah angan-angan. Apalagi perlindungan hukum terhadap guru masih jauh dari apa yang diharapkan.
Transformasi Pendidikan 2025 yang menjadi salah satu isu sentral Pemerintahan Prabowo Subainto, dengan Kabinet barunya tentu kesejahteraan Guru menjadi prioritas. Kesejahteraan guru menjadi salah satu isu yang paling disorot oleh banyak kalangan, dalam rangka memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah telah mengukuhkan komitmennya terhadap pendidikan di tahun 2025 dengan menambah anggaran sebesar Rp10,4 triliun untuk kesejahteraan guru dan dosen. Dalam anggaran yang menekankan pentingnya pendidikan vokasi dan pengembangan SDM. Harapan ini tertompang kepada Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Program prioritas pendidikan pemerintah untuk Tahun 2025 meliputi beberapa sektor kunci seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), wajib belajar 12 tahun, dan peningkatan kualitas pengajaran.
Bicara tentang kesejahteraan guru, menjadi impian semua pihak, sebab diduga bahwa jika guru belum sejahtera akan berimplikasi terhadap pencapaian target pendidikan berkualitas bakal tidak tercapai. Berdasarkan data OJK, sebanyak 42 persen guru terlibat pinjaman online ilegal. Fakta ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup guru agar mereka dapat fokus mendidik tanpa tekanan finansial.
Selain itu juga perlu menjadi sorotan, dimana perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas masih menyisakan banyak persoalan dan sangat menyita perhatian publik. Terjadinya kriminalisasi terhadap oknum guru masih marak terjadi. Salah satu kasus yang masih hangat dalam ingatan kita yaitu kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik. Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah peningkatan kesejahteraan guru. Masalah kesejahteraan ini tidak hanya menyangkut gaji atau tunjangan, tetapi juga mencakup solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi para guru. Semoga peringatan Hari Guru Nasional ke-79 dengan tema "Guru Bermutu, Indonesia Maju" berjalan dengan lancar dan sukses dan berharap kesejahteraan guru segera direalisasikan pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar