PadangPanjang,Rakyat Merdeka 86 Com | Penanganan cepat tanggap darurat sangat diperlukan ketika seseorang mengalami keadaan darurat dengan Kesehatan keluarganya. Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada masyarakat/ pasien yang datang , untuk mencegah kematian , keparahan, kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Jika mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 260 tentang pelayanan kesehatan berbunyi , Seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan . Namun kenyataannya bertolak belakang , seperti yang terjadi baru-baru ini lantaran suhu badan fasien tidak mencapai 40 derajat.
Setelah viralnya di Media sosial , seorang warga Tanah Pak lambiak , Kecamatan Padang Panjang timur Kota Padang Panjang ( Sumbar) insial HK (55) merasa sangat kecewa sekali dengan sistem yang diterapkan oleh BPJS dan Rumah Sakit . Ia kecewa , karena kartu BPJSnya tidak bisa dipergunakan ( ditolak ) untuk mengobati anaknya yang sakit demam panas mendadak.
Awalnya pada hari Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 7 pagi , HK membawa anaknya pergi berobat ke Rumah sakit Yarsi PadangPanjang untuk mengobati demam panas tinggi anaknya secara mendadak . Namun , setelah diperiksa tim medis IGD , HK kecewa , karena kartu BPJS yang dimilikinya tidak bisa dipergunakan dengan alasan Deman anaknya belum mencapai 40 derajat , ya akhirnya saya bawa ke Puskesmas karena puskesmasnya sudah buka , sambungnya.
Kemudian , pada hari Senin ( 25/11/2024) sekira pukul 10 malam , HK lagi yang masuk ke IGD Rumah sakit Yarsi tersebut karena kondisinya merasa tidak enak badan. Setelah diperiksa tim medis IGD malam itu ternyata suhu badannya dibawah 40 derajat , maka tim medis malam itu menyebutkan ," ini tidak di tanggung BPJS , terpaksa umum lagi sebut tim medis saat itu.
Merasa dipermainkan dan merasa jengkel "Jika seperti ini pelayanan kesehatan , kasihan kita orang tidak punya uang , bagi yang punya uang, tentu mereka tidak keberatan jadi pasien umum , kasihan orang miskin yang tidak punya uang , tentu hal yang seperti ini sangat memberatkan ," nanti kita laporkan bobrok sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit Yarsi ini kepada Ketua DPRD kata HK Selasa ( 26/11).
Terpisah , Pimpinan Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang, FAIRUS saat dikonfirmasi RM 86 COM Membantah , itu tidak benar , pihaknya tidak pernah menolak pasien BPJS , setiap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan , ya kita layani sesuai Prosedur tanpa pandang bulu , terkait aturan suhu badan 40 derajat Fairuz juga menjelaskan ," sebenarnya mis komunikasi yang tidak dipahami masyarakatn ," Ada SOPnya yang mengatur tentang itu , yang jelas bukan aturan rumah sakit jelasnya .
" Ya kita tidak pula bisa menyalahkan masyarakat , karena desakan kondisi sesaat , tentu mereka ingin cepat terlayani , sementara kita disini sebagai pelayanan kesehatan , tentu mengacu kepada SOP yang ada , yang jelas pihak rumah sakit Yarsi PadangPanjang tidak pernah sekalipun menolak pasien yang membutuhkan pelayanan Kesehatannya tegas FAIRUS , Selasa(26/11).
Kepala BPJS Kota PadangPanjang, NELLY menjelaskan , itu Kriteria gawat darurat , yang menentukan itu adalah KEMENKES namun , ketentuannya itu tentu tim dokter Rumah sakitlah yang menilai apakah si Pasien termasuk gawat darurat atau tidak ,"penilaian tim dokter Rumah sakitlah", bukan aturan BPJS , semua prosedurnya Kemenkes lah yang punya aturan , tentu ada penunjang dan pertimbangan yang lain dari tim dokter Rumah sakit kata Nelly melalui telepon selulernya Selasa(25/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar