Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Pertanyakan Tukin Pegawai Fungsional Otorita IKN Karena Tidak Memiliki Dasar Pembayaran Yang Tepat dan Berresiko Membebani Keuangan Negara

Kamis, 31 Oktober 2024 | Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T03:51:50Z

Padang, Rakyat Merdeka86.com | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara pertanyakan tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional (JF) pada Otorita Ibukota Nusantara tahun anggaran 2023 karena tidak memeiliki dasar Pembayaran yang tepat, hal itu disampaikan Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media (1/11).

1.Ahmad  Husein Batubara  Menilai pemberian tunjungan Kinerja kepada 23 orang sebagai Jabatan Fungsional di OIKN Belum Uji Kompetensi yang dilantik di OIKN Bulan September 2023 15 orang 

2.Belum Uji Kompetensi Dilantik di OIKN September 2023, Jabatan saat ini (JF Muda) diatas jabatan di K/L sebelumnya (JF Pertama): menerima tukin dua bulan tanpa pelantikan di OIKN 1 orang 

3.Hasil uji kompetensi dibawah jabatan saat ini 1 orang 

4.Menerima tukin jabatan saat ini selama jeda menunggu uji kompetensi lima orang 

5.Tidak Lulus Uji Kompetensi 1 orang , Jumlah 23 orang 


Dari Surat LSM P2NAPAS Nomor:01//DPP/LSM-P2NAPAS/08/2024 yang ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanto pada tanggal 1 Nopember 2024 diketahui, Realisasi Anggaran OIKN periode Tahun 2023 menyajikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp68.876.627.000 dengan realisasi sebesar Rp59.953.782.101 atau 87,05%. 

Dari realisasi tersebut, sebesar Rp50.432.430.509 merupakan Belanja Tunjangan Khusus dan Belanja Pegawai Transito. Dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di OIKN, pada tahun 2023 Kepala OIKN menyampaikan surat Nomor B.006/Kepala/Otorita IKN/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Pengecualian terkait pelantikan Jabatan Fungsional (JF) di Lingkungan OIKN kepada Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Surat tersebut antara lain menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pengisian jabatan struktural dan fungsional di lingkungan OIKN dimohon agar Menteri PANRB berkenan memberikan rekomendasi pengecualian terkait persyaratan lain yang diperlukan untuk pengangkatan JF yang ditugaskan dari instansi sebelumnya ke OIKN. Menjawab surat Kepala OIKN tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB (KemenPANRB) mengirimkan surat Nomor B/189/SM.02.03/2023 kepada Kepala OIKN tanggal 4 April 2023 perihal Penjelasan Pengangkatan dalam JF. 

Surat tersebut menyatakan antara lain 

a.Terhadap pejabat fungsional yang telah dilantik, wajib dilakukan uji kompetensi paling kurang menggunakan metode portofolio dan dapat dilaksanakan oleh OIKN setelah berkoordinasi dengan instansi pembina;

b.OIKN perlu menyusun jenis atau bidang tugas jabatan meliputi JPT, Jabatan Administrator (JA), dan JF yang dapat diberikan penugasan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 62 Tahun 2020; 

c.Bahwa berdasarkan surat yang disampaikan, telah dilaksanakan pelantikan pejabat fungsional pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023. Untuk selanjutnya, pelaksanaan pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pada tanggal 13 Januari 2023, OIKN pertama kali mengangkat sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kepka OIKN Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023, sebagaimana diubah dalam Kepka Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 3 Agustus 2023. 

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, OIKN telah mengangkat 47 orang ASN yang berasal dari instansi pemerintah lain untuk menduduki JF yang kosong di OIKN. 


Pelantikan dilaksanakan dua kali yaitu:

a.Kepka OIKN Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023, sebagaimana diubah dalam Kepka Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 13 Agustus 2023 tentang Pengangkatan dalam JF di Lingkungan OIKN sebanyak 25 orang ASN dari instansi lain. 

Keputusan tersebut kemudian diubah melalui Kepka OIKN Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Jabatan dan kelas Jabatan di Lingkungan OIKN. Kepka ini mengubah nama-nama pejabat fungsional pada Kepka OIKN Nomor 1 Tahun 2023 dan perubahan terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan Kepka OIKN Nomor 1 Tahun 2023. 

b.Kepka OIKN Nomor 35 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pengangkatan dalam JF di Lingkungan OIKN sebanyak 24 orang ASN dari instansi lain. 

Pada Kepka ini terdapat dua ASN yang diangkat menjadi pelaksana. Sehingga pengangkatan ASN ke JF pada tanggal 4 September 2023 ini adalah sebanyak 22 orang. 

Dari dua kali pengangkatan tersebut, jumlah ASN yang diangkat ke JF di OIKN pada tahun 2023 berjumlah 47 orang (25+22). Sebanyak 11 orang merupakan ASN dengan status mutasi ke OIKN dan sisanya sebanyak 36 orang adalah ASN dengan status penugasan. 

Untuk ASN dengan status mutasi, hak yang diterima berupa gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari OIKN terhitung mulai dari saat pengangkatan. Sedangkan untuk ASN dengan status penugasan, gaji masih dibayarkan di K/L asal, dan hanya tukin yang dibayarkan oleh OIKN. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a.Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang JF pada Pasal 16 Ayat (1), “Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan diantaranya: huruf e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina” 

b.Kepka OIKN Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tukin Pegawai di Lingkungan OIKN Penetapan Kedua 

1) Nomor 1 “Setiap pegawai berhak menerima tukin setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

2) Nomor 2 “Pegawai yang diberikan tukin terdiri dari salah satunya pegawai yang memangku jabatan tertentu” 

c. Kepka OIKN Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dalam JF di Lingkungan OIKN memutuskan Kesatu menyebutkan Mengangkat dalam JF terhitung sejak pelantikan dan kepada pejabat yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kondisi tersebut mengakibatkan risiko membebani keuangan negara jika hasil uji kompetensi tidak sesuai dengan jabatan pada saat pengangkatan. (Syafri Mustika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update