Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kemenag , Suami Surati Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Senin, 30 September 2024 | September 30, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T03:19:31Z

Solok, Rakyat Merdeka86.com | Dugaan Perselingkuhan seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok yang mencuat pada awal September 2024 lalu , kian memanas  bahkan oknum ASN tersebut diduga tidak menjujung tinggi kehormatan Negara , Pemerintah dan martabat sebagai seorang ASN yang seharusnya mentaati Semua aturan dan perundang-undangan.


Tak hanya itu , didalam Ruang lingkup pekerjaan sebagai Abdi Negara , ASN juga harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja , termasuk didalamnya urusan rumah tangga.


Urusan rumah tangga ASN  juga diatur yang salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1999 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi setiap  ASN. Didalam PP nomor 45 tahun 1990 berbunyi larangan yang tegas dan berat bagi setiap ASN yang melakukan  perselingkuhan.


Larangan ASN berselingkuh jika merujuk kepada pasal 14 berbunyi "ASN atau Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup serumah ,  berpergian berdua atau bermesraan berdua dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Tak hanya itu , pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan Suami maupun isteri . 


Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP nomor 45 tahun 1990 , ASN yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat , sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN/PNS. Adapun Jenis hukumannya , Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan .  Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian tidak hormat. 


Namun , semua aturan tersebut terkesan  tidak membuat rasa takut  bagi seorang ASN untuk berselingkuh , seperti yang baru-baru ini mencuat keranah publik atas dugaan dan perilaku Seorang oknum ASN Kemenag Kota Solok inisial FW yang telah dilaporkan oleh Suaminya insial SN ke Kepala Kantor Kemenag Kota Solok tempatnya bekerja sebagai ASN , atas dugaan Perselingkuhan (10 Juli 2024).


"Saya melaporkan isteri saya setelah mengantongi beberapa alat bukti yang  cukup " , seperti bukti foto sedang bermesraan berdua diatas mobil maupun bukti  pengakuannya FW sendiri melalui IG pribadinya yang sangat merinding untuk didengar  " Membuka hati untuk orang lain" , Maaf tidak lebih dari khilaf , inilah penjelasan dan bukti Pengakuannya melalui IG pribadinya ujar SN.


Sebelumnya , Pada tanggal 3 Juli 2024 saya sudah dibohongi , Isteri saya pergi tanpa sepengetahuan dan kembali pulang kerumah keesokan harinya tanggal 4 Juli sekira pukul 14.10 wib . Menurut pengakuan Isteri saya , FW  pergi ke Padang bersama rombongan Kemenag Kota Solok . Setelah diselidiki ternyata tidak ada pergi bersama rombongan . 


Dua bulan lebih saya menahan gejolak yang terpendam  , hati saya selalu meronta ronta untuk melakukan sesuatu , tapi karena mengingat azas Negara kita Negara hukum makanya saya ambil jalan tengah untuk segera melaporkan Isteri saya ini ke Kepala Kemenag Kota Solok tempatnya bekerja sebagai ASN ,"  Jika itu bersalah menurut Aturan ASN berselingkuh , ya silahkan untuk diproses  sambungnya . 


Setelah dilaporkan SN , Pada tanggal 22 Juli 2024 Surat Panggilan dari Kantor Kemenag Kota Solok dengan nomor B-865 Kk.03/10-a/Kp.01.2/07/2024 dengan prihal panggilan pertama untuk SN di Mediasi di ruangan Kasubak tata usaha Kantor Kemenag Kota Solok , sampai sekarang tidak lagi , biasanya ada panggilan 1.2 dan 3 , mediasi berhadapan juga tidak ada , Aneh sambung SN.


Kemudian , pada tanggal 23 September 2024 , SN kembali lagi melayangkan surat laporan pengaduan tentang perilaku dugaan Perselingkuhan seorang oknum ASN Kemenag Kota Solok kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dan ditembuskan Kepala Kantor Kemenag Kota Solok.


Ow ya , terkait isteri saya FW mengajukan gugatannya ke Pengadilan agama Kota Solok tertanggal 24 Sebtember 2024 , ya tidak  apa-apa , itu hak semua warga  Negara asalkan berkesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku , yang jelas saya mulai dulu mengadu di tingkat  bawah yaitu Kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Solok tempatnya mengabdi sebagai seorang ASN aktif tegasnya SN (30/9/2024).


Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H.Mustafa MA menjelaskan , Semua upaya telah kita lakukan disini , begitu juga tim BP4 dengan bermacam upayanya , tetap ditolak oknum ASN insial FW . Dan kita sudah  mengingatkan kepada seluruh ASN sebagai Abdi Negara,  tidak boleh berbuat selingkuh ," ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana , siap-siap menjalankan hukuman disiplin berat jawab Mustafa tegas melalui  telepon selulernya(30/9).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update