Pasaman Barat, Rakyat Merdeka86.com | Akibat terbitnya SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 membuat merugi banyak pihak. Tidak hanya PT Laras Internusa Puluhan Milyar merugi tetapi juga Plasma PT LIN yang berkerjasama dengan Koperasi Sawit Madiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) juga merugi .
Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT LIN banyak hal yang jangal dalam timbulnya SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 Tentang Kewajban Fasiltasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT Laras Internusa
PT Laras Internusa pertama kali mengetahui terbitnya SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari surat masuk Koperasi Prdusen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024 dengan melampirkan foto copi SK Bupati tersebut
PT Laras Internusa mendapatkan kiriman surat dari pengantar surat pada tanggal 23 Mei 2024 yang isinya merupakan tembusan dari SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024. Jadi Perusahan mengetahui terlebih dahulu ada SK Bupati tersebut dari surat masuk Koperasi Prdusen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024
SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 Memutuskan Diantaranya
Diktum Ke Satu bunyinya “PT Laras Internusa wajib menyerahkan lahan yang telah selesai dibangun seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas lahan yang di usahan oleh PT LIN kepada masyarakat sekitar
Diktum ke Dua Realisasi kewajiban dimana di maksud dictum kesatu di berikan melalui KOperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali denga badan hokum nomor AHU 0009016.AH.01.25 Tahun 2021 seseuai dengan peraturan perudang undangan yang berlaku
PT LIN menyampaikan bahwa untuk Diktum Kesatu jelas Bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah diubah oleh Permentan Nomor :29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017 (“Permentan Usaha Perkebunan”) telah memberikan pedoman terkait prosedur dalam pemberian kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang menyatakan :
Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan lahan;
b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan
c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan;
b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan
c. sanggup melakukan pengelolaan kebun”
Disini jelas menyatakan pada ayat 2 nya bahwa Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP. Tidak ada yang mewajibkan di dalam IUP
Sedangkan Diktum Kedua PT Laras Internusa dalam hal ini untuk Pembangunan Plasma sudah bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Pada tahun 2012 yang pada saat MOU juga ikut mengetahui dan menandatangi dari pejabat walinagari, Kecamatan, Dinas Koperindag, Dinas Perkebunan sd Bupati Pasaman Barat Pada masa itu. Dan baru baru ini SK keanggotaan Plasma Koperasi KS MLKS juga ada perubahan pada tahun 2023 yang di ttd oleh bpk Hamsuardi Bupaati Pasaman Barat.
Yang jadi pertanyaan BESAR PT LIN yaitu belum ada ikatan kerjasama dengan Koperasi Produsen Masayarakat kinali kenapa SK Bupati Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 itu terbit dan di peruntukan kepada koperasi yang jelas belum ada ikatan kerjasamanya
PT LIN juga menjelaskan tidak ada pemberitahuan awal dan informasi dari Bupati kepada PT LIN kenapa SK ini di terbitkan
PT LIN juga sudah bersurat kepada Bupati Pasaman Barat pada tangga 10 Juni 2024 dan belum mendapatkan balasan
Dari sedikit kronologi ini perusahaan PT LIN dan Plasmanya KS MLKS merugi tidak bisa beraktivitas dan Karyawan yang bekerja di PT LIN dan Plasma KS MLKS juga tidak bisa kerja Panen karena setiap mobil truk yang membawa hasil panen dari karyawan tidak bisa keluar dari perusahaan untuk di jual ke pabrik PT AAI karena adanya penghalangan sampai berita ini di turunkan.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar