Kota Sorong PBD, Rakyat Merdeka86 | Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad melantik dua orang Penjabat tingkat Kota dan Kabupaten sekaligus untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing.
Kedua Penjabat tersebut yaitu Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos.,M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Sorong dan Vincente Capana Baay, S.IP sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Maybat.
Sebelumnya Bernhard Rondonuwu, adalah Pj Bupati Kabupaten Maybrat yang di geser ke Kota Sorong sebagai Pj Wali Kota Sorong dimana telah bertugas selama 1 tahun 11 bulan menggantikan Pj Septinus Lobat sedangkan Vincente capana Baay S.IP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebakaran Penyelamatan penanggulangan bencana dan satuan pamong praja (DK2PB-Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya yang diangkat menjadi Pj Bupati Kabupaten Maybrat menggantikan Bernhard Rondonuwu.
Usai pengambilan sumpah jabatan yang di gelar di Hotel Aston Sorong, Musa'ad berpesan agar segera melaksanakan 3 agenda penting yaitu mempersiapkan anggota DPRK dan DPRP yang di angkat, juga mempersiapkan Pemilukada serentak serta mejalin kerjasama dengan semua pihak terutama keamanan demi menjaga kondusifitas di daerah masing-masing.
"tidak ada istilah tunggu dulu setelah dilantik, karena semua agenda pemerintahan sudah ada didepan mata yang harus diselesaikan segera," jelas Musa'ad.
Dirinya juga menekankan agar segera melaksanakan penyerapan anggaran di daerah agar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Saya minta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran, karena melalui paparan presiden RI bahwa Kabupaten kota se-Indonesia ini baru mencapai sekitar 36% sedangkan provinsi baru mencapai 42%. Jadi artinya masih banyak uang yang masih belum terserap di daerah-daerah. Seperti kita ini yang menggerakkan ekonomi kita ini adalah APBD berbeda kalau di jawa sana pergerakan ekonominya dari sektor investasi swasta,' tegas PJ gubernur PBD Musa'ad, Kamis (15/8/2024).
Selain pelantikan kedua Penjabat tersebut juga dilakukan prosesi pengembalian asset yang telah digunakan oleh penjabat Bupati dan Wali Kota baik berupa fasilitas kendaraan dan rumah melalui sekretaris daerah.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar