Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Pasca Demo Karyawan PT.LIN di Kantor Bupati Pasbar sebanyak 800 Karyawan, hasil konfirmasi pagi ini dengan Ketua Serikat Pekerja PT.LIN (SARBUKSI) “’Adi ‘’ menyampaikan Pihak Pemda atau Bupati Pasbar belum ada konfirmasi kami untuk tindak lanjut hasil Pertemuan Tgl 12/08/2024 Ruang Audotorium Bupati, sedangkan karyawan sudah resah dirumahkan sejak 09/08/2024, silih berganti karyawan mendatangi rumah saya menanyakan kepastian kapan akan kerja kembali, keluhan karyawan yang datang warung sudah tidak menerima hutang sembako, anak butuh uang sekolah, uang jajan, angsuran sepeda motor, cicilan Bank, stok beras sudah menipis dan sebagainya, sedangakan gaji Cuma 35% tidak cukup untuk kebutuhan sehari – hari, dan Adi sebagai Ketua Serikat Pekerja memohon kepada dalam hal ini Bupati Pasbar, untuk segera menindaklanjuti keluhan karyawan yang saat ini kondisinya sudah lapar dan butuh makan ungkap Adi (Ketua Serikat Buruh Sarbuksi).
Disamping itu konfirmasi dengan HRD Manager PT.LIN Akhmad Yusri menyampaikan kami sangat prihatin dan merasakan kondisi karyawan pt lin saat ini yang sudah dirumahkan, bagaimana bisa mencukupi kehidupannya sehari – hari yang selama ini karyawan menggantungkan hidupnya di perusahaan dan kedepanya kami belum tau bagaimana lagi, dan besar kemungkinan akan dirumahkan juga Tahap II (dua), selain itu dalam SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 tidak ada Klausul operasional dihentikan, sehingga Perusahaan butuh Kepastian Hukum dalam Berinvestasi di Pasaman Barat, kami berharap semua pihak menghormati proses Hukum yang saat ini sedang berjalan di PTUN dan operasional perusahaan bisa berjalan kembali seperti biasa untuk mengirimkan TBS (Tandan Buah Segar ) ke Pabrik AAI, sehingga karyawan tidak terdampak Imbasnya.
Dualisme SK Bupati ini berdampak banyak yang di rugikan, bukan hanya Perusahaan atau Plasma PT LIN saja yang telah berkerjasama dengan Koperasi KS MLKS, tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung terhadap operasionalnya PT LIN.
Konfirmasi kami dengan Kabag Hukum Pemda Pasbar (14/08/2024), bahwa saat ini Bupati belum berada di tempat masih Dinas Luar, sehingga langkah – langkah yang akan diambil Pemda Pasbar untuk penyelesaian Demo Karyawan PT.LIN ke kantor Bupati, masih menungggu arahan Bupati selanjutnya
Saat Konfirmasi dengan Staf Ahli Bidang Pemerintah Pemkab Pasaman Barat, Armi Ningdel saat dihubungi (14/08/2024)
“Sampai hari ini Bupati belum pulang ke Pasbar, terkait Aspirasi Karyawan PT. LIN kemaren kita akan sampai secara langsung,” Ungkap Armi Ningdel
Akibat SK bupati yg mengakibatkan kelompok yg mengatasnamakan masy adat kinali menutup akses TBS perusahaan.
Seharusnya bupati bijaksana sebelum mengambil keputusan. Hanya karena sekelompok orang yg mengatasnamakan masy adat, tindakan bupati dg menerbitkan SK tsb menzolimi nasib 800 org karyawan perusahaan yg mana 800 karyawan tsb juga masyarakat kinali
Masyarakat mana yg dibela bupati. Atau jangan2 bupati termasuk dalam kelompok yg mengatasnamakan masy adat kinali tsb.
Dan ini harus di pertanyakan
Kabiro pasbar(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar