Sumbar, Rakyat Merdeka86 | HISSI Sumbar Gelar Musywil Dan Seminar Nasional Tentang "Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat.
HISSI Sumbar Gelar Musywil Dan Seminar Nasional Tentang "Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat
Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Sumatera Barat mengadakan Musyawarah wilayah ke-3 tingkat Sumbar dan seminar Nasional yang berjudul "Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat Yang dilaksanakan pada Kamis 8/8-2024 di Padang.
Pengurus HISSI Sumbar Dr.Ahmad Wira melalui Ketua pelaksana Musywil HISSI Sumatera Barat AbRian Tanjung menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini ada dua agenda yang diawali dengan mengadakan seminar sehari dan dilanjutkan dengan Musywil -3 untuk pembentukan kepengurusan HISSI Sumbar masa Bhakti 2024-2028.
Dikatakan Abrian seminar hukum Islam ini dalam pembahasannya untuk Implikasi UU nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat telah membuka ruang untuk kita semua mengimplementasikan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah terhadap pengembangan hukum dan ekonomi Syariah di Sumatera Barat dalam bentuk aturan peraturan daerah nantinya.
Untuk diketahui bahwa HISSI merupakan perhimpunan sarjana ilmuan syariah dapat berkontribusi keilmuan untuk perda perda berbau Syariah di Sumatera Barat.
Ini merupakan wadah untuk mengimplementasikan hukum islam dalam melahirkan perda yang sesuai dengan adat Basandi Syara' Basandi Kitabullah di kabupaten/ kota di Sumbar ini sebagai sendi sendi kehidupan kita sebagai orang Minangkabau di Sumatera Barat," ujar Abrian Tanjung.
Seminar sehari ini membedah aturan aturan dalam pembentukan hukum Islam yang terdapat dalam UU nomor 17/2022 mengenai “Implikasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pengembangan Hukum dan Ekonomi Syariah di Sumatera Barat sehingga membuka ruang gagasan keilmuan dari keempat Nara sumber Diantaranya Anggota DPR RI: Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si Datuak Batuah memaparkan bahan ilmiahnya yang berjudul “Filosofi dan Dasar Lahirnya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dan pemakalah kedua dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag: Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang berjudul “Keberadaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pembangunan Tatanan Hukum di Sumatera barat”
Selanjutnya Pemakalah dari Dr. H. Syukri Iska, M.Ag. yang berjudul “Peluang Dan tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah Pasca Lahirnya Undang undang Nomor 17Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat” dan ditutup dengan penyampaian makalah ilmiah dari Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang : Prof. Dr.Ikhwan, S.H.,M.Ag yang berjudul “Peluang dan Tantangan Pengembangan Hukum Islam Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat”
Dalam Musyawarah wilayah dan seminar Nasional HISSI ini di hadiri oleh gubernur Sumbar H Mahyeldi Ansharullah dan alumni syariah se Sumbar dan dari hakim pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di Sumbar serta praktisi yang bergerak di bidang Advokasi hukum Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar