Pasbar,Rakyat Merdeka86.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045, di ruangan rapat DPRD setempat, Jumat (02/08).
Rapat Paripurna tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto didampingi wakil Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Forkopimda, Kepala OPD dan anggota DPRD lainnya.
Laporan Pansus DPRD Terkait hasil pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 tersebut, disampaikan dan dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat Joni Hendri.
Dalam laporan itu, disampaikan bahwa sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan OPD terkait sebagai Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Pasaman Barat, serta telah dilakukan kunjungan kerja dan Pendalaman pansus ke beberapa daerah, dimana Ranperda yang sedang dibahas ini masih dalam proses yang sama dengan kabupaten lain-nya, namun ada beberapa hal ang bisa dijadikan referensi, sebagai masukan untuk menyempurnakan ranperda tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan langka Menengah Daerah, serta Tata Cara Rencana Pembangunan langka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan OPD terkait telah mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan Ranperda ini sudah dapat dibawa ke tahapan berikut-nya," ujarnya.
Ada beberapa kesimpulan pembahansan yang sadah dilakukan oleh Pansus DPRD tersebut, diantaranya menyimpulkan bahwa naskah penyusunan RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045 merupakan dokumen RPJPD ke-2 yang sangat penting dan selaras dengan Perencanaan pembangunan Nasional yakni " Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 ".
Seluruh muatan program Makro yang telah tersaji juga diharapkan memiliki target pencapaian Mikro yang konkret dan memiliki inovasi dalam menyelesaikan isu-isu permasalahan internal Pemerintah daerah yang masih diperlukan Intervensi dari seluruh OPD terkait.
Beberapa hal yang menjadi perhatian ialah, terkait masih tingginya angka stunting dalam setiap angka kelahiran anak, pembangunan pada kawasan daerah tertinggal yang menjadi daerah kantong kemiskinan, terkait masih tinggi-nya Angka tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 ebesar 6.01%, berada di atas rata-rata Provinsi Sumatera Barat yakni 5,94% dan Nasional sebesar 5,32%.
Tantangan yang menjadi isu dalam penyusunan periode RPIPD Tahun 2025-
2045 adalah " Pembangunan konomi Berkelanjutan " ini diharapkan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah, kajian Makro yang tertuang dalam draft RPJPD ini harus sejalan dengan RPJMD yang akan disusun.
"Berdasarkan Data RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 terdapat beberapa sektor yang mengalami peningkatan drastis terutama sektor Perkebunan dari 57.484 Ton tahun 2005 menjadi 2.036.507 Ton tahun 2025, hal ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan sektor tanaman pangan dan holtikultura tumbuh lamban dan bahkan relatif menurun setiap tahun-nya, rendahnya produktivitas komoditi unggulan daerah yang disebabkan oleh tingginya alih fungsi lahan yang mengakibatkan produksi tanaman pangan di Kabupaten Pasaman Barat menjadi rendah, diharapkan permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi kita bersama dalam memenuhi kebutuhan pangan lokal dan asupan gizi yang berkwalitas bagi keluarga kita, kedepan Pemerintah Daerah dapat menyusun kajian Mikro Pembangunan Sentra-Sentra Penghasil Tanaman Pangan melalui OPD terkait," lanjut Sekwan.
Dokumen RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 Diharapkan sejalan dan sebagai pedoman bagi setiap Calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah Dalam penyusunan naskah Visi dan Misi.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar