Kota Sorong PBD, Rakyat Merdeka86 | Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan tahapan pilkada Pada tanggal 14 Juli 2024 yang bertempat di Rose Quartz Ballroom Rylich Panorama Hotel Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Klasur Distrik Sorong Kota, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, kegiatan Rapat koordinasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, dibuka secara langsung oleh Andarias Daniel Kambu S.IP. (Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya).
Rapat koordinasi tahapan pilkada tingkat provinsi Papua Barat Daya yang di buka oleh ketua KPU provinsi Papua Barat Daya, dalam Sambutannya Andarias Daniel Kambu S.IP, menyampaikan beberapa hal yang Intinya tentang
Dasar dari kegiatan rapat koordinasi tahapan pilkada ini mengacu pada PKPU No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah dan PKPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati serta Walikota.
Kemudian untuk Bakal calon baik Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Sehingga kami dari Penyelengaraan pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat Daya, karena ini merupakan hal yang pertama dilakukan KPU provinsi Papua Barat Daya, oleh karena itu pelaksanaan Pilkada serentak ini menjadi tolak ukur untuk di wilayah kita ini," ucap ketua KPU provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya dalam tahapan pendaftaran calon akan di buka pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 dan Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
Dalam pemaparan yang di sampaikan kepala Devisi penyelengara KPU provinsi Papua Barat Daya, Gandhi Siradjuddin ST, SH menjelaskan tentang tahapan pencalonan Gubernur, Wagub, Walikota atau Wakil serta Bupati dan Wakil bupati tentang mekanisme
Alur pada pendaftaran pasangan calon kandidat, kemudian
Keputusan tentang persyaratan pencalonan, serta Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pencalonan khusus di Wilayah Papua, Persetujuan dari Partai Politik, Dokumen pendaftaran, Syarat calon baik itu Calon kandidat yang berstatus ASN. Anggota TNI dan Polri atau Calon yang masih menjabat DPRD, dan di BUMN dan BUMD," jelas Gandhi Siradjuddin.
Selanjutnya pada materi yang di sampaikan oleh Drs Otto Ihalauw ,MA (kepala BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya) pada intinya yaitu, Penjelasan singkat tentang BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) yaitu,
1). Tentang struktur organisasi
2). Tugas dan fungsi.
Dalam Penjelasan bahwa RIPP (Rencana Induk Pembangunan Papua) mencakup :
1). Struktur organisasi.
2). Tugas dan fungsi
3). visi dan misi
4). Sasaran pembangunan
5). Dukungan pengembangan dan
6). Tahapan penyusunan RAPP 2025 - 2029.
Dalam Penyampaiannya yang di sampaikan Alfons Kambu sebagai (ketua MRP Papua Barat Daya) yang intinya bahwa MRP akan selalu menerima pengaduan atau keluhan merupakan hal yang wajar dan harus kami komunikasikan secara persuasif sebagai bagian dari tugas kami.
Untuk itu mengenai Jadwal dan tahapan yang sudah disampaikan ini, jika memungkinkan, harus diserahkan kepada kami di MRP juga agar dapat menyesuaikan pada tahapan, sehingga kami juga dapat melihat dari sudut pandang budaya, namun yang terpenting untuk kami agar dapat bekerja keras dan mengenai hal teknis terkait dengan tahapan KPU.
Selanjutnya sesuai dengan PP No 54, kami hanya diberi waktu 7 hari dan ini akan menjadi tugas berat yang perlu kami tinjau karena alasan pembiayaan. Sehingga dengan apa yang disampaikan Kepala Devisi teknis Gandhi Siradjuddin, bahwa sebaiknya sebelum penyerahan berkas pendaftaran Bacalon gubernur dan wakil gubernur dari partai sudah melakukan harmonisasi dengan MRP mengingat waktu yang diberikan kepada kami MRP dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual sangat singkat. Kami MRP akan terus berkoordinasi dengan KPU Papua Barat Daya, untuk itu mari sama-sama sukseskan pelaksanaan pilkada di provinsi Papua Barat Daya dengan aman dan damai.
Mengakhiri Rapat koordinasi tahapan pencalonan gubernur dan Wagub, bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota ini, pada pentahapan pencalonan, Dengan di terbitkan nya PKPU No 8 tahun 2024 maka saya sebagai ketua KPU provinsi Papua Barat Daya meyampaikan untuk semua penyelengara agar bisa dapat memberikan sosialisasi di tingkat KPUD sekaligus menutup kegiatan rapat koordinasi tahapan pilkada tingkat provinsi Papua Barat Daya," tutupnya.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar