Muko-muko, Rakyat Merdeka86 | Sebagai penegak Hukum upaya atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Penegakan hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum ditengah masyarakat berbangsa dan bernegara.
KejaksaanadalahbagiandarisistemketatanegaraanIndonesiasepertidiaturdalamUUD 1945. Kedudukan kejaksaan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia.
Fungsi kejaksaan adalah:
Perumus dan pelaksana kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian izin sesuai bidang tugasnya
Pengelolaan aset dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya
Pelaksana penegakan hukum preventif dan pencarian keadilan dalam bidang pidana
Memberi bantuan dalam bidang intelijen yudisial, perdata dan tata usaha negara, serta menjaga ketertiban umum untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamat kekayaan negara.
Memberi pertimbangan hukum pada instansi pemerintah, penyusunan peraturan, dan peningkatan kesadaran hukum
Koordinasi dan pengawasan di dalam dan luar instansi kejaksaan sesuai keputusan
Jaksa Agung.
“Kami Kejaksaan Negeri Mukomuko,memberi kepastian hukum diKabupaten Mukomuko prov.Bengkulu untuk mensukseskan jalannya aturan dan program Pemerintah,adapun yang terlibat tersandung hukum kami segera melakukan proses hukum yang berlaku serta meberi contoh buat sebagai pelajaran buat Oknum atau seseorang dimasa depan.Karena hukuman dan aturan itu jelas kami penegak hukum tetap memberi suport dan memastikan Hukum itu jelas buat seseorang yang melanggar dan tidak pandang bulu baik itu siapapun”
demikian penyampain Kajari Mukomuko Bapak RUDI ISKANDAR SH.MH.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar