Sumbar, Rakyat Merdeka86 | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.
Barang bukti yang disita di antaranya, dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar