Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Pabrik kelapa sawit PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) yang beratifitas di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, dilaporkan LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman karena diduga melakukan Dumping Limmbah Berbahaya (B3) kedalam parit saluran tempat aliran sungai ke Batang Alin,”
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein, Selasa (21/5/2024)
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Karena menurutnya Dumping Limmbah Berbahaya (B3) PT GMP telah Viral diberitakan media massa dan juga LSM P2NAPAS juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT GMP, namun belum merespon Surat konfirmasi LSM P2NAPAS, hal tersebut membuat Ketua LSM P2NAPAS Geram.
"Ya, Kami telah berkirim surat kepada Perusaan PT GMP terkait dugaan Dumping limbah Berbahaya (B3) ke parit yang menyebabkan Ribuan Ikan Mati dan Membusuk, dan Sampai saat ini kami belum menerima balasan surat konfirmasi dari perusahaan tersebut." Katanya.
LSM P2NAPAS juga berharap pada Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk Menindak Tegas Perusahaan karena diduga telah mencemari lingkungan hidup, dan memproses pihak -pihak terkait sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku, katanya.
"Ya, Harapan kami Semoga Ditjen Gakkum KLKH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memproses laporan pengaduan kami tersebut, dan menyeret dan memproses pihak -pihak terkait sesuai ketentuan dan prosedur Hukum Yang berlaku." Tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak,
Sangat mengapresiasi Laporan LSM P2NAPAS Kepada Komisi IV, beliau berjanji bersama anggota lainya akan mengadakan Sidak ke Perusahaan PT GMP di Pasaman Barat.
"Ya. Atas Perhatian dan Kepedulian LSM P2NAPAS, kami akan segera melakukan Sidak terkait Dumping Limbah PT GMP ke Parit yang menyebabkan Ribuan Ikan Mati dan Membusuk " Katanya.
Khairuddin Simanjuntak juga menambahkan Berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Tahun 2009: setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksut pada pasal 60 dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Jika pencemaran lingkungan hidup itu terjadi karna perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya pembuangan limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliyar rupiah. Tutupnya.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar