Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Miko Kamal Bakal Calon Walikota Padang

07/05/2024 | 20:41 WIB Last Updated 2024-05-07T13:41:51Z



Padang, Rakyat Merdeka86 | Menjelang Pikada mendatang  , Sudah Banyak bermunculan  bakal calon kepala daerah  baik itu ditingkat   I  (satu maupun di Tingkat II,  untuk tingkat Kota Padang  sudah banyak bermunculan  ya seperti Cendawan tumbuh salah satunya  Miko Kamal  Ph.D yang akan  menjadi Calon Wali Kota Padang  dimasa mendatang.


Miko Kamal ingin menjadikan kota Padang yang disebut layak   untuk dijadikan  kota pedidikan , kota yang mempunyai aturan yang layak dijalankan 


Dikatakan  Miko Kamal   pada saat ini kota Padang membutuhkan Fasilitas umum yang layak merupakan hak konstitusional warga sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyedian asilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Agar warga mendapatkan hak mereka,  Seperti tempat pesta perkawinan, dari kehidupan warga sehari  selama ini apapila  hari Sabtu dan Mingg , jalan raya  di Kota Padang  pada umumnya sudah susah dilewati kendaraan bermotor karena  badan jatan tertutup oleh tenda  masyarakat  yang melakukan pesta perkawinan , keadaan seperti ni seharusnya  menjadi perhatian  Pemerintah Kota Padang , karena  penduduk kota padang semakin hari semakin bertambah , Ulas  Miko Kamal pada Anggota MOI Sumbar yang diketuai ole Anul Zufri SH, MH , Ph, D  saat melakukan Jumpa pers di Kafe  Damar shaker  Kota Padang pada  Selasa (7/5)


Dikatakan Miko Kamal Wako Padang kedepan harus menyediakan fasilitas tempat  pesta perkawinan yang layak pada masyarakat  kota  Padang yang sifatnya gratis atau  fasitas umum yang dapat  digunakan untuk pesta dengan harga terjangkau  setidaknya satu setiap kelurahan atau kecamatan. dan juga  harus adanya Satgas yang bertugas melakukan kontrol terhadap fasilitas umum yang ada untuk memastikan kelayakannya.

Lebih Lanjut dikatakan Selain pembentukan Satgas, pilihan teknis di kota Padang  perlu memberdayakan lurah dan/atau staf kelurahan menjalankan tugas layaknya Satgas Penjaga Fasilitas Umum. Hal ini sesuai Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Padang harus menjadi kota Layak Fasilitas Umum: bebas dari jalan berlubang, trotoar rusak, drainase tersumbat dan lain sebagainya.(Fit/TN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update