Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasbar dan Tribun Padang berkolaborasi menyelenggarakan Workshop Penyuluhan Hukum Jaga Nagari dan Pelatihan Jurnalistik Digital, Rabu (8/5) di Aula Kantor Bupati setempat.
Workshop yang bertujuan untuk penyelamatan aset negara/daerah serta mengawal dan menjaga 90 nagari di 11 Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat itu, diikuti oleh wali nagari atau perangkat nagari dari 90 nagari di Kabupaten Pasaman Barat.
Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto dalam sambutannya mengatakan bahwa workshop penyuluhan hukum jaga nagari dan pelatihan jurnalistik ini merupakan hal yang penting dan tepat dilakukan. Karena kolaborasi antara Kejaksaan Negeri, DPMN Pasbar dan Tribun Padang ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada perangkat nagari di Pasbar.
"Kemarin kami telah menerima laporan pemeriksaan keuangan dari BPK RI perwakilan Sumbar. Di situ tentang pengelolaan keuangan kita selama ini. Begitu juga dengan perangkat nagari harus paham bagaimana menggunakan anggaran di nagari," katanya.
Selain itu, ia juga menekankan kepada wali nagari dan perangkat nagari agar lebih peka dan peduli dengan kondisi nagari. Baik itu soal bencana, kesehatan dan persoalan sosial.
"Saya minta kepada wali nagari dan perangkat nagari agar lebih peka tentang kondisi sosial di sekitar kita. Jangan hanya melaporkan saja kondisi tersebut, tapi juga ikut bertindak. Karena tujuan dari pemekaran nagari ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apa artinya pemekaran jika masyarakat masih merasakan pelayanan seperti saat ketika masih 19 nagari dulu. Jadi saya minta perangkat nagari untuk meningkatkan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai wujud niat baik untuk bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam penyelamatan aset negara/daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
“Selain itu, ikhtiar kita bersama ini adalah untuk mengawal dan menjaga 90 nagari yang ada di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat melalui Jaga Nagari atau Jaksa Menjaga Nagari,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, bahwa hal ini merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Hal itu dimaknai bahwa masyarakat Pasaman Barat secara konstitusional telah memberikan kuasa kepada negara melalui organisasi pemerintahan untuk menjaga, mengamankan dan mengelola aset yang menjadi harta kekayaan agar dipergunakan seoptimal mungkin demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” terangnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menandai era baru pemberdayaan desa dan masyarakat desa. Karena itu negara hadir dengan memberikan pengakuan terhadap desa sebagai satuan perangkat pemerintahan dan institusi sosial budaya dengan menyerap kearifan lokal termasuk me-recovery eksistensi nagari dan wali nagari.
Lebih lanjut Yusuf Putra menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu terobosan untuk memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat nagari melalui kegiatan JAGA NAGARI pada 90 Nagari se-Pasaman Barat.
“Kiranya kontribusi kecil kita dari Kejaksaan ini bisa memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Pasaman Barat kedepannya,” pungkasnya.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar