JAKARTA | Sejumlah massa aksi tergabung di Bergerak 1912 melakukan aksi damai di depan istana kepresidenan, menekan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi lembaga yang independen dalam menangani sengketa pemilihan umum.
Koordinator lapangan, Ayyubi Kholid Saifullah, menegaskan tuntutan untuk keputusan yang adil dari MK, tanpa adanya pengaruh kelompok manapun, guna memastikan keadilan bagi semua pihak. "Jangan biarkan suara rakyat tercemar hanya karena campur tangan dalam keputusan MK," ungkapnya di Jakarta, Jumat 19 April 2024.
Pria yang juga Ketua Aliansi Pemuda Peduli Pemilu Jakarta (APPJ), sekali lagi menekankan agar MK bisa bertindak dengan bijak dan berani tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. "MK harus berani dan tegas dalam keputusannya, tanpa adanya intervensi eksternal," tambahnya.
Sebagai informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Ayyubi merasa surat amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati, menyebutnya sebagai bentuk intervensi tersembunyi dalam proses peradilan MK. Dia menyoroti posisi politis Megawati sebagai ketua umum partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud, yang menurutnya memberikan dimensi politis pada surat tersebut.
"Keuputasan udah tinggal menghitung hari, tiba tiba dia melayangkan amicus curiae, apa namanya kalau bukan intervensi?," kata dia.
Pasalnya, posisi Megawati sebagai ketua umum partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud. Sementara dalam tulisannya, megawati menyebut dirinya sebagai warga negara indonesia. Yang mana menurutnya hal tersebut membuat permohonan amicius curie dari megawati mengarah untuk condong ke salah satu paslon.
"Jadi ini surat ini lebih tepatnya disebut sebagai harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK agar keputusahannya tidak merugikan paslon yang dia usung," katanya.
Karena itu, ayyubi menekankan jangan sampai amicus curiae yang diajukan dalam sengketa pilpres di MK tidak mempengaruhi sikap dari para hakim. Dia berharap hakim MK tidak terpengaruh dan bebas dari intervensi pihak luar.
"Semoga MK bisa mempertahankan kemerdekaan mereka dari intervensi pihak luar dalam menjalankan tugas mereka untuk menjaga konstitusi dan demokrasi," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar