Pasbar, Rakyat Merdeka86 | Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diketahui masing-masing berinisial ZF (42) dan DD (43).
Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto berhasil meringkus kedua pelaku di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan, dari informasi yang diperoleh, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut, yang diketahui milik pelaku ZF dan mengamankan dua pelaku berinisial ZF dan DD, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu," sebutnya.
Melihat kedatangan petugas, pelaku DD berusaha membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti dibadan pelaku ZF, namun petugas menemukan dua paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.
“Kami juga menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” tuturnya.
Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong.
"Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat disebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44)," ungkapnya.
Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar