Padang, Rakyat Merdeka86 | Sebanyak 143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang menerima remisi lebaran Idul Fitri Tahun 2024, Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi idul fitri itu dilakukan usai pelaksaan shalat idul fitri berjamaah di Mesjid Baitul Anshar Rutan Kelas IIB Padang. Kegitan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, pejabat struktural dan petugas staf Rutan Kelas IIB Padang.
Mengawali kegiatan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Padang, Bobby Lukita Hasibuan membacakan Surat Keputusan menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan rincian terdapat 142 warga binaan yang dapat RK I dan 1 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas, dengan besaran remisi antara 15 hari sampai 2 bulan.
Selanjutnya penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolik oleh Kepala Rutan Padang, Welli kepada perwakilan Warga Binaan. Kepala Rutan Padang juga menyampaikan bahwa dari total keseluruhan isi Rutan Kelas IIB Padang yang berjumlah sebanyak 854 orang, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran sebanyak 150 orang sedangkan yang turun surat keputusan remisi lebaran nya sebanyak 143 orang.
"Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama islam yang sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Rutan Padang", pungkas Welli.
Dengan pemberian remisi lebaran Rutan Padang berharap memberikan motivasi kepada Warga Binaan lainnya untuk bisa berkelakuan baik menjalani masa hukumannya agar bisa diusulkan untuk menerima remisi pada hari besar keagamaan tertentu.
@rutan_padang
#ditjenpas
#apakabarpemasyarakatan
#KumhamSumbar
#Amrizal
#Welli36
#rutanpadang
#rutan_padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar