Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

P2NAPAS Dampingi Kuasa Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak atas Ditangkapnya GMS Oleh Polres Bandara Soetta

07/03/2024 | 09:39 WIB Last Updated 2024-03-07T02:39:32Z

 


Jakarta, Rakyat Merdeka86 | Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Provinsi DKI Jakarta LSM P2NAPAS Dampingi Kuasai Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak SH atas Praperadilan yang diajukan Heber Simbolon orang tua dari GMS terkait peredaran Narkoba di PN Tangerang (4/3).


Kepada awak media Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya ditangkap tanpa ada barang bukti yang dituduhkan pada Glan.“Karena barang bukti tidak ada pada tersangka,” kata Advokat kondang ini, di PN Tangerang (4/3)


Tentang bukti yang dituduhkan pada Glan.“Karena barang bukti tidak ada pada tersangka,” kata Advokat kondang ini, di PN Tangerang.


Menurut Kamaruddin, Glan ditangkap saat dia bekerja di kantornya di Waskita Beton di daerah Karawang. “Glan dipukul, digebuk serta diborgol sehingga anak ini ketakutan.


Lalu, kata Kamarudin, Glan dibawa ke kantor Polisi Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) dipertemukan dengan barang bukti. “Barang itu disuruh dipegang oleh GMS dan disuruh dibuka dengan memberikan gunting, disitulah dia (Glan) difoto-foto,” katanya.


Menurut Kamaruddin, tindakan dan sikap yang diperlakukan oleh oknum kepolisian ini terhadap Glan sangat berlebihan.

“Padahal paket ini ditujukan atas nama Indra tetapi nomor teleponnya (atas nama) Glan,” kata dia.


Uniknya, Glan ditangkap dan ditahan, kata Kamarudin setelah 13 hari surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan atas nama Glan Millen Simbolon.


Kamaruddin mempertanyakan, apakah layak dalam pemeriksaan tindak pidana narkoba surat penangkapan menyusul selama 13 hari? “Anda ditangkap sekarang, dua minggu kemudian surat penangkapan/pemberitahuan menyusul,” dia menganalogikan.


Selanjutnya, kata Kamaruddin penangkapan Glan dinilai kurangnya bukti-bukti yang kuat. “Pertama, minimal dua orang saksi, surat atau saksi ditambah keterangan ahli. Baru, bisa menangkap dan menahan seseorang. Nah, ini apa ini? Langsung ditangkap (Glan) tidak ada saksi?,” tegasnya.

Sebelumnya, Glan ditangkap dan dituduh sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 700 gram.


Dia mengatakan sikap petugas dinilai kurang pantas. “Bila perlu ini dipertegas oleh undang-undang, dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi bahwa ini tidak pantas,” tandasnya.


Kamaruddin juga mengingatkan bagi masyarakat secara luas agar menerima barang dari pihak belanja online untuk tetap berhati-hati. “Kita mengingatkan kepada Polres Bandara (Soetta) ini adalah perbuatan sewenang-wenang,” tandasnya,” pungkasnya.


Sementara itu Ketua LSM P2NAPAS DKI Jakarta Handip Siagian ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa sangat terkejut atas kasus ini, dan berharap Keadilan bisa ditegakkan dan berharap tidak ada Kriminalisasi hukumbataa kasus ini, katanya.


"Yach, kita sangat terkejut atas kejadian ini, semoga hukum bisa ditegakkan dan tidak ada Kriminalisasi hukum dalam kasus ini" katanya. 


Adapun pembacaan permohonan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal oleh Hakim Ketua Fahmiron.


(syafri.m)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update