Pasaman,Rakyat Merdeka 86|Proyek Pembangunan jalan(Rekonstruksi) Simpang III Benai-Kampung Tongah Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman diduga melawan Hukum, dan diduga Mark-Up Anggaran dan telah merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, Proyek pembangunan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan khusus Pemerintah kabupaten Pasaman pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Kegiatan penyelenggaraan Jalan Kabupaten Kota pada Pekerjaan Penaganan Long segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala Peningkatan rekonstruksi Ruas Jalan Simpang III Benai Kp. Tongah Kecamatan Mapat Tunggul
Nomor Kontrak 20/010/SP/DPUPR-PAS/2023 Tanggal Kontrak 19 MEI 2023 dengan Nilai Kontrak Rp.17,786 068.000.00, Kontraktor pelaksana PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA.
Konsultan Supervisi CV BOARTA LESTARI KONSULTAN itu menggunakan material yang diduga tanpa izin(ilegal) yang mana hal itu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum. Hal itu diungkapkan Pemerhati Lingkungan (LSM) Ismil Husni pada awak media.(1/1)
” Jika pelaksana menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Iwan Wibowo pada awak media.
Pelaksana Proyek Menggunakan Material Ilegal/Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana
Dijelaskan Ismil Husni bahwa aturan mengenai pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan “Barang Curian”. Sebab tidak membayar pajak dan itu merugikan keuangan Negara atau Pemerintah. Karena itu pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan.
” Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar ,” jelasnya.
Galian C yang diduga tanpa izin/ilegal berada di Alairan Sungai Muara Tais Keamatan Mapat Tunggul.
Dia(Ismil Husni-red) merincikan, bahwa kontraktor/perusahaan kontruksi yang menggunakan bahan ilegal terindikasi menghindari pajak Negara/Pemerintah.
” Jika menggunakan bahan galian C tanpa Izin/ilegal itu terindikasi menghindari pajak, dan pajak adalah merupakan pendapatan Negara/Pemerintah, karena itu setiap pengusaha atau kontraktor yang menggunakan bahan ilegal bisa dijerat hukum atau dipidanakan karena sama saja dia menampung barang curian apalagi jika mereka mengambil langsung dari lokasi tanpa izin,”ujar Ismil Husni.
Pelaksana dan Dinas Bungkam Saat Hubungi lewat saluran Telepon Selulernya.
DIno ,Pelaksana proyek dikonfirmasi awak media konfirmasi terkait Penggunaan Material Illegal atau menggunakan Material setempat Galian C Ilegal, Tidak membantah namun belum menggapi pertayaan awak media.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pasaman, saat dikonfirmasi juga tidak membantah namun belum menanggapi pertanyaan awak media.
Penulis: syafri.m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar