Jakarta, Rakyat Merdeka 86 |Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS Ahmad Husein desak KPK tuntaskan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan kasus Korupsi Bupati Solok yang dilaporkan ketua DPRD kabupaten Solok.
Husein menilai laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut telah piral dikalangan masyarakat dan media Massa.
Menurut Husein laporan ketua DPRD tersebut harus diungkap transparan ke publik mengingat kasus tersebut sudah piral dan untuk meyakinkan kepuasan masyarakat terhadap lembaga Anti Rasuah tersebut mengingat ketua KPK saat ini jadi tersangka kasus gratifikasi.
Diketahui Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Solok.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," kata Dodi usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Menurut Dodi, dari empat kasus yang dilaporkan disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,1 miliar. Dia merinci, pelaporan itu salah satunya terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," papar Dodi.
Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya, dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Diduga kawasan tersebut juga belum memiliki izin dan amdal wisata.
"Yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan. Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda," papar Dodi.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, dari keempat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.
"Dimana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," beber Dodi.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lanjut dodi, potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali," pungkasnya.
(syafri.m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar