Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Pengisian BBM Pakai Jerigen Masih Berjalan di SPBU 15.263.108 Silang Empat, Berbekal Surat Keterangan Dari Wali Nagari Cubadak Barat

04/12/2023 | 18:10 WIB Last Updated 2023-12-04T15:17:15Z

 


Duo koto,Rakyat Merdeka86|Tampak petugas SPBU 15.263.108 Silang Empat, sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite kepada seorang pengendara sepeda motor di SPBU Silang Empat Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman , Hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 Jam 14.42 Wib


Diduga yang dibungkus dengan karung itu adalah jerigen yang dibawa oleh pengendara sepeda motor, sengaja di tutupi untuk menghindari agar aroma pengisian dengan jerigen tidak tercium publik dan media.


Awak media sempat dilarang oleh petugas SPBU untuk meliput, namun sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers diberikan kemerdekaan untuk mencari, menggali dan menyampaikan informasi terkait pemberitaan yang akan disampaikan ke publik.


Sebelumnya Tanggal 29 November 2023, awak media Via Telpon WA telah mengkonfirmasi Wali Nagari Cubadak Barat Kesrianovi, mengenai surat yang beredar terkait izin pengambilan BBM jenis Pertalite, dan Wali Nagari Membenarkan telah memberi surat keterangan kepada warga cubadak barat untuk satu kali pengisian, artinya surat tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengisian BBM.


Wali Nagari Cubadak Barat juga menyampaikan bahwa surat tersebut memuat mengenai syarat kelengkapan untuk mengurus surat penyataan bagi warga yang mempunyai kios, namun isi surat tidak dijelaskan SPBU mana warga bisa mengambil BBM, karena isi surat hanya pengambilan minyak dipertamina, setelah dikonfirmasi kemungkinan boleh dipertamina mana saja.


Kemudian isi surat yang dikeluarkan oleh Wali Nagari tersebut juga tidak tergambar berapa jumlah BBM yang boleh diambil oleh warga, dan pengambilan BBM nya tidak jelas menggunakan apa, namun indikasinya warga yang datang ke SPBU mengisi BBM dengan menggunakan jerigen.


Berpegang kepada surat tersebutlah warga berani datang ke SPBU dengan membawa jerigen, namun saat dikonfirmasi awak media terkait jerigen dan dugaan pungli di SPBU 15.263.108 wali nagari tidak mengetahuinya.


Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan presiden nonor 69 Tahun 2021 tentang peraturan kedua atas peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak, dan surat edaran Menteri ESDM No 13 Tahun 2017, dimana dalam peraturan tersebut tidak atur penggunaan jerigen untuk penjualan bahan bakar BBM bersubsidi, dan di jual kembali di eceran.

(sm/fs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update