Sumbar, Rakyat Merdeka 86 |Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering seberat 12 kilogram. Puluhan kilogram ganja kering tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.
Pelaku yang mengirimkan Narkotika jenis ganja kering tersebut diketahui berinisial MT (28), yang merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
"Benar, petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan sebanyak 12 kilogram ganja kering yang akan dikirim dari Kabupaten Pasaman Barat menuju Kabupaten Malang melalui jasa pengiriman (expedisi) yang dikirim oleh Pelaku MT," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Rosminarti, saat konferensi pres di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023) siang.
Dikatakan, pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering merupakan kasus penyalahgunaan Narkotika terbesar di Polres Pasaman Barat, yang merupakan pelimpahan dari Polres Padang Pariaman, yang berawal dari petugas Cargo BIM yang sedang melakukan pemeriksaan barang di X-RAY cargo BIM pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.
"Atas penemuan barang yang diduga Narkotika jenis ganja kering tersebut, petugas BIM langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman, dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berdasarkan alamat pengiriman paket yang berasal dari daerah Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," tuturnya.
Kapolres menerangkan, pelaku mengirim barang haram tersebut, menggunakan jasa pengiriman expedisi, dengan nama pengirim Naura Agustina yang berlamat di Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan tujuan pengiriman kepada Yulian yang beralamat Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang Legi Wetan Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
"Petugas mendatangi kantor JNE Simpang Empat, namun nomor resi pengiriman berasal dari jasa pengiriman Ujung Gading. Petugas bergerak menuju ke Ujung Gading untuk mendapatkan petunjuk, sehingga pelaku bisa ditemukan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui salah seorang pria berinisial A yang pergi mengantarkan paket tersebut ke kantor jasa pengiriman JNE Ujung Gading. Hal ini terungkap, dikarenakan A hanya membawa uang Rp. 600 ribu, setelah dilakukan penimbangan biaya pengiriman paket tersebut adalah Rp. 700 ribu.
“Pria berinisial A merupakan keponakan pelaku, dan kekurangan biaya pengiriman sebesar Rp. 100 dikirimkan melalui aplikasi dana oleh pelaku. Dari sinilah petugas mengetahui bahwa pengirim narkotika jenis ganja kering tersebut adalah MT," ungkapnya.
Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku MT di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, bahwa paket tersebut dikirim pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 16.27 WIB, dari Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat ke Kabupaten Malang melalui jasa pengiriman yang akan diterima oleh Pangki atas suruhan dari Noman.
"Atas nama Pangki dan Noman ini merupakan Narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan Lapas yang ada di Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa, dua bungkus besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban hitam warna kuning dengan berat sekitar 12 kilogram, satu buah karung plastik, satu helai kain sarung, satu lembar kertas yang bertuliskan from: Hj Naura Agustina To Ibu Yulian Pungky alamat : Jl. Murcoyo 4, Krajan, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang Jawa Timur 65174, item: kain sarung songket rajut dan sanjay mentah.
Selain itu, satu lembar bukti resi pengiriman dengan nomor connote 440320007045923, satu buah kardus air minum merk alami dan satu buah plastik bubble warp warna putih.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar," jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar