Langkah Berikutnya setelah Putusan MKMK
Admin Redaksi
09/11/2023 | 21:48 WIB
Last Updated
2023-11-09T14:48:21Z
Sedangkan PKPU baru yang diterbitkan berdasarkan pada putusan MK-90 yang terbit setelah itu, dan terkesan hanya sebagai tindakan justifikasi saja agar tindakan KPU tanggal 25 Oktober 2023 tersebut dianggap benar, *adalah suatu tindakan rekayasa hukum oleh Hakim MK,* yang oknumnya telah diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK pada tanggal 7 November 2023, semestinya produk putusan tersebut dianggap cacat hukum dan juga tidak bisa diberlakukan. *”karena sautu produk hukum yang cacat hukum, maka semua produk hukum yang bersandarkan kepada nya harus dianggap cacat hukum pula*‼️
Tindakan sewenang2 KPU inilah menjadi *objek gugatan* class action bagi masyarakat kepada BAWASLU untuk menyatakan bahwa perbuatan KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah tidak sah karena melanggar PKPU nya sendiri.
Maka konsekwensi hukumnya adalah tindakan penerimaan pendaftaran Capres/cawapres Prabowo -Gibran oleh KPU adalah tidak sah dan *haruslah* dibatalkan oleh BAWASLU ‼️
Kalau itu yang terjadi maka akan berkonsekwensi hukum hanya tinggal 2 paslon Capres/cawapres saja yang memenuhi kriteria untuk bisa mengikuti konstestasi pilpres tahun 2024 Nanti., yaitu paslon Capres/cawapres Anies/Muhaimin dan paslon Ganjar/Mahfud MD.
Apakah untuk melanjutkan care-cawe nya presiden Jokowi pada pilpres 2024 kali ini, rakyat Indonesia akan disuguhkan isu baru lagi sebagai babak sandiwara ketatanegraan berikutnya, setelah gagalnya isu 3 periode, perpanjangan masa jabatan peesiden, isu pemerintahan dinasti dan lain-lain.
Walahualam bisawab.
Jakarta, 9 November 2023
Oleh : Muhammad Yuntri
Advokat senior di Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar