Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Langkah Berikutnya setelah Putusan MKMK

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T14:48:21Z


RAKYAT MERDEKA 86 |Kelanjutan dari putusan MKMK akan bisa dilakukan *”uji fromil”* kepada BAWASLU terhadap tindakan KPU atas penerimaan pendaftaran Capres/cawapres Prabowo-Gibran di KPU tanggal 25 Oktober 2023 yang dianggap melanggar prosedur hukum, sangat di mungkinkah, karena pada saat itu Gibran belum memenuhi kriteria usia 40 tahun sebagaimana peraturan KPU (PKPU) yang disebabkan oleh Kelalaian KPU atau adanya unsur kesengajaan KPU untuk tidak memeriksa usia Gibran sebagaimana tertera pada KTP atau akte kelahiran Gibran yang secara faktual masih berusia 35 tahun di bawah usia minimal 40 tahun bagi Capres/cawapres pada Peraturan KPU (PKPU).

Sedangkan PKPU baru yang diterbitkan berdasarkan  pada putusan MK-90 yang terbit setelah itu, dan terkesan hanya sebagai tindakan justifikasi saja agar tindakan KPU tanggal 25 Oktober 2023 tersebut dianggap benar, *adalah suatu tindakan rekayasa hukum oleh Hakim MK,* yang oknumnya telah diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK pada tanggal 7 November 2023, semestinya produk putusan tersebut dianggap cacat hukum dan juga tidak bisa diberlakukan. *”karena sautu produk hukum yang cacat hukum, maka semua produk hukum yang bersandarkan kepada nya harus dianggap cacat hukum pula*‼️

Tindakan sewenang2 KPU inilah menjadi *objek gugatan* class action bagi masyarakat kepada BAWASLU untuk menyatakan bahwa perbuatan KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah tidak sah karena melanggar PKPU nya sendiri. 

Maka konsekwensi hukumnya adalah tindakan penerimaan pendaftaran Capres/cawapres Prabowo -Gibran oleh KPU adalah tidak sah dan *haruslah* dibatalkan oleh BAWASLU ‼️

Kalau itu yang terjadi maka akan berkonsekwensi hukum hanya tinggal 2 paslon Capres/cawapres saja yang memenuhi kriteria untuk bisa mengikuti konstestasi pilpres tahun 2024 Nanti., yaitu paslon Capres/cawapres Anies/Muhaimin dan paslon Ganjar/Mahfud MD.

Apakah untuk melanjutkan care-cawe nya presiden Jokowi pada pilpres 2024 kali ini, rakyat Indonesia akan disuguhkan isu baru lagi sebagai babak sandiwara ketatanegraan berikutnya, setelah gagalnya isu 3 periode, perpanjangan masa jabatan peesiden, isu pemerintahan dinasti dan lain-lain.
Walahualam bisawab.

Jakarta, 9 November 2023
Oleh : Muhammad Yuntri
Advokat senior di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update