Notification

×

GAMIES INDONESIA

INDEKS BERITA

Penindakan Knalpot Racing Sesuai Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285, Dengan Denda Rp500.000,00

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T10:05:25Z

Padang,RAKYAT MERDEKA 86 |
Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang adanya larangan mengunakan knalpot racing atau brong, bahkan ketika adanya kendaraan yang diamankan Polisi, para pelanggar tersebut mencoba berdebat dengan petugas tidak mau mobilnya di tilang, baru-baru ini terlihat seorang pengendara roda empat di Kota Padang yang di berhentikan petugas karena memakai knalpot racing terlihat cekcok.
Video tersebut diungah oleh akun istaqram paitakajuik, pada Jumat (6/10/2023), di dalam video tersebut terlihat seorang bapak-bapak dengan dua orang Polisi dari Satlantas Polresta Padang  yang sedang menjalankan tugasnya memberhentikan kendaraan yang diduga knalpot brong.

Bapak itu tidak terima dan memvideokan kedua Polisi yang sedang menjalankan tugas tersebut, didalam video itu terlihat jelas mobil nyundai memakai knalpot brong, bapak-bapak itu tetap bersikeras menanyai tentang kebisikan knalpot brong.

Dengan santai kedua Polisi memberikan peringatan dan menjelaskan kepada bapak tersebut, dan menyuruh bapak itu untuk ke Polresta Padang untuk mengukur kebisikan knalpot brong yang dilarang itu, namum kunci mobil tidak mau di berikan, dan karena di jalan raya dan tidak mau adanya nganguan , kedua Polisi hanya memberikan teguran kepada pengendara supaya knalpot brongnya di copot.

Banyak warganet yang menkomentari video tersebut yaitu mts_eng05 “Wwww, lah paham bapak kan”

Warganet lainya nando_unchu mengatakan “galak wak mandanga bahaso uda ko”jelasnya

Mendengar video tersebut Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin angkat bicara, alasan pihaknya kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot racing. Selain knalpot racing, polisi juga melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan, seperti balap liar.

"Karena knalpot yang bising itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin. Karena orang yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi," jelasnya 

Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan yang dilakukan petugas Satlabtas Polresta Padang adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Terutama melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko, seperti memakai knalpot brong, kita punya alat ukurnya, jadi anggota kita dilapangan melakukan patrol ketika ditemukan pelanggaran kasat mata langsung ditindak dan dibawa ke Polresta Padang.

“Kerap kanlpot recing atau brong itu sering kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adalah  bagian dari operasi kemanusiaan untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat," terangnya

Dalam tiga bulan ini sudah ada Ribuan knalpot recing yang sudah diamankan, tidak main-main kita menertibkan knalpot recing, jadi kalau tidak mau di berhentikan jangan memakai knapot recing, patuhilah peraturan berlalu lintas.

Di jelaskan lagi, Modifikasi knalpot dapat menyebabkan seseorang pengendara ditilang karena ada batasan tertentu dari pemerintah. Peraturan knalpot racing mobil dan motor  diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berisikan

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling  lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak  memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu  tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat  pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)  juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling  banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan, dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, kita jelasin lagi silahkan kita cek kebisikanya kita punya alatya”Tegas Kasat Lantas Polresta Padang AKP ALfin (Herru Iriawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update